Jabatan Kadis yang Kosong di Pemkot Medan Diisi Lewat Manajemen Talenta ASN

Posted on

Pengisian jabatan kepala dinas atau setara Eselon II Pemkot Medan akan dilakukan melalui manajemen talenta ASN. Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap.

Subhan mengatakan, dalam penerapan manajemen talenta tersebut, Pemkot Medan telah mendapatkan persetujuan resmi dari BKN yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Dengan persetujuan ini, Pemkot Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem merit secara utuh,” kata Subhan, Kamis (15/1/2026).

Dikatakannya, kebijakan ini dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik BKN. Menurut Subhan, dalam pelaksanaannya, manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan,” tambahnya.

Ia menyebut, melalui mekanisme manajemen talenta ASN, pengisian pejabat eselon II dapat berjalan lebih selektif, objektif, dan profesional. Serta tanpa intervensi politik, diskriminasi, dan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan prinsip sistem Merit.

“Selain selektif, proses ini juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel. Sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” ucapnya.

Terkait jabatan kepala dinas yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Subhan mengatakan, proses seleksi saat ini belum dibuka. Pemkot Medan, kata dia, masih berada pada tahap pemetaan talenta, pemutakhiran E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, serta penilaian kinerja perilaku 360 derajat.

“Setelah seluruh data lengkap dan pemetaan talenta selesai, barulah proses seleksi pengisian JPTP akan dibuka sesuai tahapan penerapan manajemen talenta,” ungkapnya.

Ia berharap dengan penerapan manajemen talenta ini, Pemkot Medan dapat membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing. “Demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah yang masih dipimpin oleh Plt. Beberapa diantarnya yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Hal ini disebabkan beberapa pimpinan OPD ada yang terlibat kasus korupsi, pindah tugas ke pemerintah provinsi, dan beberapa lainnya ada yang pensiun.