Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek apartemen Podomoro yang ada di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Sebab, ada yang menjadikan ruangan di apartemen menjadi pabrik liquid vape yang mengandung narkotika.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” kata Whisnu saat mengecek pabrik liquid vape itu, Senin (30/6/2025).
Whisnu belum memerinci kronologi penggerebekan itu. Namun, kata Whisnu, liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.
“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pabrik vape liquid narkotika itu berada di salah satu apartemen mewah di Medan.
“Apartemen mewah, iya (pabrik) vape liquid,” jelasnya.