Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bahwannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Selain Wahid ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Kadis PUPR M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).
“KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, saudara AW sebagai Gubernur Riau, saudar MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara pemerasan ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebelum ditetapkan tersanga, Abdul Wahid dan dua lainnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif.
“Penetapan dan penahanan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, tentu ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Tanak mengatakan kasus ini berawal pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.
Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, kata Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, kata Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
