Jambret Pengendara Motor hingga Terjatuh, 2 Pria Ini Ditembak Polisi | Giok4D

Posted on

Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Orchard Boulevard, Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni MA (22) dan DS (28) ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas.

“Kedua pelaku ini diamankan oleh opsnal Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek Batam Kota, keduanya berusaha kabur dan melawan petugas kami, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Senin (16/6/2025).

Kronologi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku, bermula dari korban berinisial F baru balik kerja pada Rabu (4/6). Pelaku saat itu melintas di Jalan Orchard Boulevard, Batam Kota.

“Jadi kedua pelaku yakni MA dan DS ini tengah berkeliling mencari target. Saat di TKP kedua melihat korban membawa tas saat berkendara. Tasnya dibawa korban dibagian kiri,” ujarnya.

Saat itu kedua pelaku langsung mendekati korban dari bagian sisi kiri. Salah satu pelaku kemudian merampas tas korban dan membuat korban jatuh terseret dengan sepeda motornya.

“Pelaku menarik paksa tas korban dari stang kiri motor. Akibat korban jatuh dan terseret beberapa meter,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi di kota Batam.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku MA diamankan di Pasar Jodoh, sedangkan DS ditangkap di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah pada Kamis (12/6),” Ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku ini mengaku beraksi di beberapa lokasi di Batam seperti depan perumahan Mediterania, Sei panas dan Jalan Orchard.

“Jadi dua pelaku melakukan aksi jambret di beberapa titik di Batam. Pengakuan mereka sudah tiga kali sebelum diamkan yakni Mediterania, Sei Panas dan Jalan Orchard,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi hasil kejahatan para pelaku iri digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga digunakan untuk berfoya-foya. Kedua pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Jadi hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup dan foya-foya. Mereka juga merupakan Residivis kasus pencurian motor,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *