Jokowi Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Posted on

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu. Empat orang berpotensi dipolisikan terkait hal itu.

Dilansir infoNews, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan langkah hukum akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini berkas-berkas sudah dikumpulkan dan telah masuk tahap finalisasi.

“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Yakub menerangkan, adapun bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini beberapa di antaranya mengarah pada dugaan tindak pidana. Kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.

“Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” jelasnya.

Soal siapa saja sosok keempat orang yang akan dilaporkan, tim kuasa hukum Jokowi sampai saat ini belum memberi informasi. Tim kuasa hukum masih menunggu arahan Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.

“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ungkapnya.

Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.

“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” jelasnya.

Lalu, Yakub menyebut jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana, sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.

“Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana,” tegasnya.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *