JPU KPK dalam dakwaan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang menyebutkan jika mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting menerima uang Rp 50 juta dalam kasus korupsi proyek jalan. Topan membantah, ia mengaku ditawari uang Rp 50 juta untuk pengurusan izin galian C Kirun, namun tidak dia terima.
Hal itu terungkap saat Topan menjadi saksi di sidang korupsi proyek jalan di Sumut dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
JPU awalnya bertanya soal pertemuan Topan dengan Kirun di hotel Grand City Hall (Grand Aston). Topan ditanya siapa aja dalam pertemuan di hotel itu dan menjawab ada Kirun dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
“Saya ditelepon Pak Yasir, akhirnya kita bertemu malam dan itu pertemuan sangat singkat nggak sampai 15 menit, di dalam hanya bertiga saya, Pak Yasir dan Pak Kirun,” kata Topan Ginting, Kamis (2/10/2025).
JPU kemudian bertanya jika di luar lokasi pertemuan ada siapa saja, Topan mengaku tidak tahu. Namun ia membawa ajudan bernama Aldi Yudistira.
Topan mengaku jika pertemuan itu membahas soal izin galian C. Topan mengaku bakal menandatangani surat izin milik Kirun.
“Menanyakan galian C itu, saya tanya anggota saya, saat itu galian c itu ternyata perpanjangan bukan ngurus (izin) baru. ‘Saya teken’ saya bilang,” ucapnya.
Kirun juga disebut tidak ada bertanya soal proyek jalan yang bakal dikorupsi ini. Termasuk juga soal komitmen fee dari proyek dua jalan itu, namun Topan membantah adanya pembahasan itu.
Kemudian JPU bertanya apakah Kirun menawarkan sesuatu kepada Topan. Topan mengaku ditawari uang Rp 50 juta, namun ia langsung berdiri dan bakal menandatangani izin itu.
“Yang bersangkutan menawarkan kepada saya, menawarkan uang dia sebutkan jumlahnya Rp 50 juta. Saya berdiri dan saya langsung keluar, saya tidak ngomong apa-apa,” ujarnya.
“Nggak usah Bapak kasih-kasih itu (uang), itu saya teken kalau nggak ada masalah (galian C),” imbuhnya.
Topan kemudian menjelaskan jika dia diantar oleh Yasir ke mobil. Keduanya mengobrol saat berjalan menuju mobil.
Kemudian, saat tiba di mobil, ajudannya bernama Aldi tidak ada di mobil. Ia mengaku sempat menunggu 3 menit sebelum akhirnya Aldi datang.
Topan ditanya apakah menanyakan ke Aldi darimana dia. Topan menjawab jika Aldi hanya menjawab siap salah.
“‘Siap salah Pak’ gitu aja,” ungkapnya.
JPU kemudian bertanya apakah Topan melihat jika ajudannya itu membawa bungkusan. Topan mengaku tidak melihat apakah Aldi membawa bungkusan atau tidak.
“Nggak lihat (apakah bawa bungkusan atau tidak),” ujarnya.
Hakim kemudian bertanya kepada Kirun apakah benar jika Topan keluar dari ruangan setelah ditawarkan. Kirun kemudian mengaku jika uang itu diberikan kepada ajudan Topan, Aldi.
“Tidak seperti itu pimpinan, uangnya diberikan kepada ajudannya,” tutur Kirun.
Dalam persidangan juga terungkap jika Rasuli mendapat fee 1 persen dari nilai total proyek. Hal itu disebut telah menjadi kebiasaan selama ini jika ada proyek di UPTD PUPR Gunung Tua.
Sementara Kirun mengungkapkan jika kebiasaan Kadis PUPR Sumut mendapat 4 persen dari nilai proyek. Kirun sendiri kerap mengerjakan proyek jalan di wilayah Tapanuli bagian Selatan baik dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun kementerian.