JPU Tampilkan Foto Gubsu Bobby dan Topan di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menampilkan foto Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution bersama mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting saat sidang korupsi proyek jalan. Foto itu disebut merupakan dokumen alat bukti dalam kasus itu.

Hal itu terungkap saat sidang dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang di Pengadilan Negeri Medan. Akhirun dan Rayhan merupakan ayah dan anak yang terjerat dalam kasus korupsi proyek jalan.

Awalnya JPU menampilkan foto Topan bersama saksi mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi. Foto itu disebut diambil saat meninjau pertama kali rencana pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Setelah itu, JPU menampilkan foto Bobby bersama Topan dengan latar sungai di lokasi jalan yang ditinjau di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk kedua kalinya. Bobby terlihat memakai baju abu-abu dan Topan memakai baju berwarna biru.

Yasir mengakui soal adanya foto tersebut dan berada di lokasi. Ia mengatakan jika saat itu ia mengawal rombongan Gubernur Sumut.

“Ya itu waktu peninjauan jalan, jadi kami bersama Koramil dan anggota Polres Tapsel diminta untuk mengawal rombongan Forkopimda yang saat itu meninjau jalan, saat itu ada Pak Topan dan Pak Gubernur,” kata Yasir Ahmadi, Rabu (1/10/2025).

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat lima orang yang dihadirkan untuk pendalaman keterangan dalam sidang hari ini.

Pada sesi pertama hadir Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah. Sementara di sesi kedua nanti giliran ASN Abdul Aziz Nasution dan Bendahara UPT PUPR Gunungtua Irma Wardani.

Kasus ini bermula saat KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

Kasus ini bermula saat KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *