Polisi menangkap kakak adiknya di Pelalawan , Riau berinisial TMS (35) dan AS (22). Keduanya ditangkap karena nekat jual beli SIM card yang sudah diregistrasi secara ilegal.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilyon mengungkap kasus itu dari patroli siber, Senin (27/10) kemarin. Tim Radar dapat melaporkan terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana Provider XL dan Axis ilegal.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Kami dapat informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan beli kartu perdana provider XL dan Axis. Namun secara ilegal,” ujar Shilton , Selasa (28/10/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, Shilton dan personel Unit Reskrim lalu turun ke lokasi untuk penyelidikan. Hasilnya teridentifikasi pelaku berinisial AS.
“Saat itu tiba-tiba pelaku berinisial AS kami langsung diamankan. AS mengaku bekerja sebagai karyawan XL dan Axis,” ucap AKP Shilton .
Hasil interogasi pelaku mengakui jual beli kartu perdana XL dan Axis yang teregister . Sedangkan untuk nomor induk penduduk NIK dan kartu keluarga didapat dari sang kakak di Pekanbaru .
“Pelaku juga mengakui NIK untuk registrasi nomor kartu perdana diperoleh dari kartu keluarga yang dikirim oleh saudaranya yang berinisial TMS . Jadi mereka ini kakak adik,” kata Shilton .
TMS sendiri mendapat data saat bekerja di Pekanbaru sebagai kolektor PT FIF . Pelaku TMS lalu mengirimkan data tersebut pada sang adik untuk registrasi kartu dan dijual.
“Kalau barang bukti ada kartu perdana XL dan Axis. Termasuk handphone juga kami amankan,” kata Shilton .
