Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Juru parkir (jukir) di sekitar Lapangan Merdeka Medan mengutip retribusi parkir lebih mahal dari tarif resmi. Keberadaan jukir nakal yang mengutip tarif parkir hampir 2 kali lipat dari tarif resmi ini pun dikeluhkan oleh warga.
Pengalaman dikutip tarif parkir di atas ketentuan ini dialami oleh warga bernama Sinta. Ia diminta membayar parkir Rp 5 ribu untuk sepeda motor.
“Saya waktu itu parkir malam hari, sekitar habis mahgrib. Memang ramai yang parkir hingga berlapis-lapis. Diminta sama tukang parkirnya Rp 5.000 padahal saya cuma bawa sepeda motor,” ujarnya kepada infoSumut, Senin (17/11/2025).
Kepada jukir yang mematok tarif Rp 5 ribu itu, Sinta meminta diberikan karcis parkir. Namun, mereka berdalih bahwa lokasi parkir tersebut aman.
“Saya heran kenapa bisa sampai Rp 5.000. Jadi saya tanya mana karcisnya? Kata mereka aman ini kak,” tambah Sinta.
Meskipun begitu, ia mengaku tetap memarkirkan sepeda motornya dan memberi uang kepada juru parkir tersebut karena tidak tahu di mana lokasi parkir resmi di Lapangan Merdeka Medan.
“Saya kemarin ada janji sama teman. Sebelumnya semenjak selesai direnovasi saya belum pernah ke sini lagi, jadi nggak tahu di mana lokasi parkir resminya. Saya lihat kendaraan menumpuk di depan trotoar yang berseberangan dengan Posbloc, jadi saya berhenti di situ,” katanya.
Sinta mengaku tidak tahu persis berapa tarif resmi parkir di Kota Medan. Namun, ia berharap papan informasi terkait tarif parkir dapat dipasang di banyak titik untuk menghindari juru parkir nakal.
“Jujur saya kesal, tapi ya saya juga malas berdebat. Saya berharap Pemerintah Kota Medan bisa meningkatkan pengawasan lah. Kalau bisa papan informasi tarif parkir itu dipasang di berbagai titik, dan petugas Dinas Perhubungan aktif mengawasi,” tutupnya.
Warga lainnya, Harefa mengaku hampir mengalami pengalaman serupa. Ia memarkirkan kendaraan roda empat di depan Lapangan Merdeka Medan dan petugas parkir mengaku tidak memiliki uang kembalian.
“Saya bayar parkir mobil dengan uang Rp 10.000, tapi mereka mengaku nggak ada uang kembalian. Katanya nanti saja (dikembalikan). Terus saya kembali pun tetap nggak ada. Harus saya paksa dulu baru dikembalikan uang saya Rp 5.000 lagi,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah resmi menaikkan tarif parkir sejak awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.
Warga lainnya, Harefa mengaku hampir mengalami pengalaman serupa. Ia memarkirkan kendaraan roda empat di depan Lapangan Merdeka Medan dan petugas parkir mengaku tidak memiliki uang kembalian.
“Saya bayar parkir mobil dengan uang Rp 10.000, tapi mereka mengaku nggak ada uang kembalian. Katanya nanti saja (dikembalikan). Terus saya kembali pun tetap nggak ada. Harus saya paksa dulu baru dikembalikan uang saya Rp 5.000 lagi,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah resmi menaikkan tarif parkir sejak awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.
