Sebuah truk terlibat kecelakaan dengan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai hari ini. Sebelumnya, masinis sudah membunyikan peluit lokomotif namun tidak dihiraukan sopir truk.
“Kejadian nahas tersebut berlangsung pukul 18.09 WIB di perlintasan kilometer 158+1/2, tepatnya pada petak jalan antara antara Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjungbalai,” ungkap Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo, Selasa (13/1/2026).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“KAI Divre I Sumatera Utara menyesalkan masih adanya kejadian di perlintasan sebidang. Insiden semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika pengguna jalan lebih waspada dan bersabar saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Anwar menuturkan jika sebelum KA melintas, masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali. Namun sopir tidak mendengar dan waspada saat melintas.
“Sebelum KA melintas, masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali. Mobil truck dengan nomor polisi BK 8323 GK dari arah Kisaran menuju Tanjung Balai diduga supir tidak mendengar dan melihat kanan dan kiri, sehingga insiden tidak terhindarkan,” ujar Anwar.
Selanjutnya, Anwar mengatakan jika masinis KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai melaporkan bahwa KA yang dioperasikannya dilanggar oleh sebuah truk di perlintasan tidak terjaga kilometer 158+1/2 petak jalan antara antara Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjungbalai.
Akibat dari dari kejadian itu membuat lokomotif mengalami kerusakan parah hingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
“Atas kejadian tersebut, masinis dan para kru yang bertugas termasuk para penumpang KA Putri Deli selamat dan tidak mengalami luka-luka,” ungkap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyebut lokomotif KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan, maka rangkaian ditarik ke Stasiun Kisaran dengan menggunakan lokomotif penolong. Selanjutnya lokomotif KA Putri Deli yang semula menggunakan CC 201 83 28 diganti dengan CC 201 77 04 di Stasiun Kisaran.
“KA Putri Deli baru bisa diberangkatkan kembali dari Stasiun Kisaran menuju Stasiun Tanjungbalai pukul 19.51 WIB dan mengalami kelambatan sebanyak 111 menit. KA Putri Deli tersebut harusnya diberangkatkan kembali dari Tanjungbalai menuju Medan pukul 19.40 WIB, sehingga untuk keberangkatan kembali juga mengalami kelambatan,” jelasnya.
“KAI Divre I Sumatera Utara meminta maaf atas kelambatan tersebut, semua pelanggan KA Putri Deli baik yang menuju Tanjungbalai maupun yang akan berangkat ke Medan telah mendapatkan service recovery sesuai aturan yang berlaku,” sambung Anwar.
Anwar menjelaskan, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang sudah diatur tata caranya sesuai dengan amanat Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti sejenak ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api mulai ditutup, hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Pengemudi juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas agar tidak terjadi risiko kecelakaan di titik pertemuan sebidang tersebut. Kesadaran untuk memberikan hak utama kepada rangkaian kereta api merupakan kepatuhan hukum yang bersifat mutlak bagi seluruh pengendara,” pungkasnya.







