Kabar Gembira! Purbaya Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Nataru baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat. Diskon ini diberikan selama momen Natal dan Tahun Baru 2026.

Pemberikan diskon itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan itu diteken pada 15 Oktober 2025 itu. Dalam aturan dijelaskan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Diskon PPN penerbangan untuk kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6%.

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis pasal 2 ayat 5 dikutip infoFinance dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Sementara untuk PPN terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Diskon PPN ini hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.