Kades-Kadus Jadi Tersangka Konflik Lahan Siak, Polisi Ingatkan Bupati Soal Ini

Posted on

Polda Riau resmi menetapkan 13 orang tersangka mulai dari kepala desa hingga kepala dusun. Polisi mengingatkan Bupati Siak Afni hati-hati dalam mengambil langkah penanganan.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep mengatakan hasil mapping kasus itu ditemukan beberapa fakta menarik. Salah satunya soal penguasaan lahan di dalam konsesi milik PT Seraya Sumber Lestari.

“Hasil mapping kita ada kelompok-kelompok di situ yang memiliki 400 Ha kebun sawit. Itu bukan peruntukan kebun sawit, itu adalah kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SSL dengan tanaman-tanaman kehutanan,” kata Asep, Senin (23/6/2025).

Sehingga, Asep memastikan konflik lahan di Desa Tumang itu tidak murni masyarakat di Siak. Tapi ada orang yang menguasai lahan konsesi PT SSL ratusan hektare dan tinggal di Pekanbaru.

Untuk itulah, Asep mengingatkan Bupati Siak Afni berhati-hati memperjuangkan masyarakat terkait konflik itu. Termasuk soal status lahan yang menjadi masalah konflik.

“Nanti Ibu Bupati mau perjuangkan boleh, silahkan komunikasi dengan perusahaan dan Kementerian Kehutanan. Karena ada tanaman perhutanan sosial, tanaman rakyat bisa,” kata Asep.

“Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Siak salah dalam memperjuangkan. Yang diperjuangkan itu bukan masyarakat butuh untuk hidup dan makan, tapi ada kelompok-kelompok. Tidak menutup kemungkinan kelompok ini yang meyuruh menutup, melarang dan melakukan tindakan anarkis,” kata Asep lagi.

Wanti-wanti itu bukan tanpa alasan. Sebab, dari total 19.450 hektare lahan konsesi PT SSL justru yang diklaim masyarakat total 9 ribu haktare.

“Dari 19.450 Ha izin konsesi PT SSL ini yang diklaim 9 ribu. Apakah 9 ribu ini masyarakat Siak yang butuh makan, belum tentu karena ada beberapa kelompok orang, ada bos-bos itu orang Pekanbaru inisial A punya 300-an hektare, ada YC. Apakah iya ini orang yang butuh makan. Kasian masyarakat, jangan sampai nanti pemerintah salah dan merugikan masyarakat di sekitar Siak,” kata Asep.

Asep juga mengungkap alasan perusahaan tak bisa melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat. Mengingat, izin lahan diberikan kepada PT SSL untuk tanaman hutan, bukan kelapa sawit.

Dalam kasus itu, tercatat ada 13 ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka memiliki peran mulai dari menghasut, mengumpulkan massa hingga melakukan perusakan dan penjarahan yang tarjadi 11 Juni lalu.

Akibat kerusuhan itu, sejumlah fasilitas milik perusahaan rusak mulai dari kantor, klinik, rumah karyawan hingga pos sekuriti. Akibat kerusuhan, 13 orang jadi tersangka mulai dari Kepala Desa Tumang berinisial AMP hingga Kepala Dusun berinisial ST.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *