Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019. Perusda Kemakmuran Mentawai merupakan BUMD milik Pemkab Kepulauan Mentawai.
Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap membenarkan jika Naslindo ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menerima surat dari kejaksaan soal penetapan tersangka pada Jumat (23/1).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Iya sudah dapat informasi soal penetapan tersangka, ada surat dari Kejaksaan per tanggal 23 Januari,” kata Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (26/1/2026).
Namun Sulaiman tidak menjelaskan soal detail perkara yang menjerat Naslindo. Sulaiman pun meminta untuk menghubungi Badan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.
“Ke BKD saja ya, kita hanya menjelaskan seperti itu,” ucapnya.
Naslindo sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD tersebut. Saat bertugas di Pemkab Kepulauan Mentawai, Naslindo menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.
Berdasarkan unggahan di Instagram Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang inisial YD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal.
“Telah dilaksanakan penetapan tersangka dengan inisial NS dan YD dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” demikian tertulis dalam unggahan itu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari terdakwa KMS yang merupakan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021. Saat ini, KMS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.







