Kadishub Siantar Ngaku Diperas Rp 200 Juta di Kasus Parkir, Polisi Bantah baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar JS mengaku diperas petugas kepolisian sebesar Rp 200 juta usai diduga terjerat kasus retribusi parkir. Polres Pematangsiantar membantah pemerasan tersebut.

Berdasarkan pantauan infoSumut, Senin (28/7/2025) tudingan pemerasan itu disampaikan JS lewat akunnya di Facebook. Dalam unggahan itu, JS mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda LH. JS berdalih uang tersebut untuk menghentikan dumas kasus retribusi parkir di RS Vita Insani Siantar yang menjerat JS.

Namun, JS mengaku tidak memiliki uang untuk membayar Rp 200 juta itu. JS menyebut akibat tidak membayarkan uang yang diminta itu, dia ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga berdalih bahwa kasus retribusi parkir di RS Vita Insani itu tidak dikorupsinya, melainkan telah disetorkannya ke kas daerah tahun 2024.

“Saya utarakan Kanit Tipikor LH meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (yang mengetahui pak sekda, inspektorat, sekretaris dishub/kasie dishub). Karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P21,” demikian kata JS dalam unggahannya.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar membantah anggotanya memeras JS. Dia mengaku telah mengklarifikasi itu ke LH.

“Sudah saya klarifikasi ke kanit (tipikor) dengan kapolres juga, saya pastikan, saya yakin sama anggota saya, nggak ada anggota saya begitu (memeras),” kata Sandi saat dikonfirmasi infoSumut.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Menurutnya, JS boleh-boleh saja jika ingin mengungkapkan isi pikirannya di media sosial. Namun, kata Sandi, harus ada bukti yang kuat terkait dengan hal itu. Dia pun mempersilakan JS melaporkan soal dugaan pemerasan itu jika memang ada buktinya.

“Terkait dengan itu, sah-sah saja dia mau beropini. Kalau memang ada berkaitan dengan yang diberitakan, silakan buktinya mana, laporkan. Yang pasti kalau misalnya itu terbukti dan memang ada anggota saya yang melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedural, itu pasti kami proses,” ujarnya.

Sandi menyampaikan bahwa JS saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir sebesar Rp 48,6 juta di RS Vita Insani. Sejak penetapan tersangka itu, JS memang tidak ditahan karena kooperatif.

“Jadi, ini terkait dengan retribusi parkir. (Kerugian) keseluruhannya sekitar Rp 48.600.000,” ujar Sandi.

Lalu, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau P21, penyidik pun memanggil JS. Namun, pada pemanggilan pertama itu, JS berdalih sedang sakit dan tengah dirawat di salah satu rumah sakit. Kemudian, saat petugas kepolisian mengecek ke RS tersebut, JS ternyata tidak berada di rumah sakit itu.

Saat ditanyakan kembali, JS berdalih bahwa dirinya telah berada di rumah. Petugas kepolisian pun menuju rumah JS, tetapi tidak juga ditemukan.

“Setelah P21, kami panggil tersangka pertama kali, dia alasan sakit dia sampaikan dia RS, kami cek ke sana, ternyata dia tidak di sana. Katanya sudah pulang, kami cek ke rumahnya juga nggak ada,” kata Sandi.

Perwira pertama polri itu menyebut pihaknya lalu melayangkan panggilan kedua ke JS. Namun, JS tetap tidak menghadiri panggilan itu.

Pada akhirnya, petugas menjemput RS dan membawanya ke Polres Pematangsiantar, subuh tadi. Saat ini, kata Sandi, JS telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Tadi subuh sekitar setengah 5 atau jam 5, kami amankan, kita bawa ke polres, dan hari ini tahap 2 ke Kejari Siantar,” pungkasnya.

Polisi Bantah Minta Uang

Kadishub Ditangkap Kasus Retribusi Parkir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *