Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Posisi Kajari Kota Medan selanjutnya akan diisi Ridwan Sujana Angsar.
“Benar, saya mendapat amanah untuk bertugas di Kejaksaan Agung. Mohon doa dan dukungannya,” ucap Fajar Syah Putra saat dikonfirmasi, Rabu(24/12/2025).
Fajar selanjutnya akan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang selama ini bersinergi dengan Kejari Medan.
“Terima kasih atas dukungan dan sinergi rekan-rekan wartawan,” ucapnya.
Fajar akan digantikan oleh Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Pergeseran pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, membenarkan Kepala Kejari Medan mendapatkan promosi jabatan tersebut.
“Iya benar,” ucap Dapot Dariama kepada infoSumut.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







