Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel diperiksa Kejagung di Jakarta. Mereka diperiksa terkait dugaan kutipan dana desa.
“Sudah dibawa kemaren Kamis 22 Januari 2026 lalu ke Jakarta menggunakan pesawat,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rizaldi kepada infoSumut, Sabtu(24/1/2026).
Rizaldi membantah informasi beredar yang menyebut 3 jaksa diperiksa Kejagung. Menurutnya hanya ada 2 jaksa dan satu staf TU Intel.
“Yang diperiksa dan dibawa 3 orang, dua diantaranya jaksa yakni Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, lalu Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Staf TU Inteljen Zul Irfan,” kata Rizaldi.
Selain itu, Rizaldi mengatakan ketiga telah dibawa menggunakan pesawat dan sedang menjalani pemeriksaan. Ia menambahkan besaran dugaan pemunguatan uang desa belum dapat dipastikan berapa banyak.
“Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung, untuk besaran dugaan pemungutan uang desa belum dapat kita pastikan berapa banyak, kita tunggu saja hasil pemeriksaanya,” imbuhnya.
Rizal juga mengatakan ketiganya sebelum diperiksa dan dibawa ke Kejaksaan Agung, terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Sebelum ketiganya dibawa ke Jakarta, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemungutan dana desa, lalu setelah itu dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Ketika ditanya tindakan dari Kejatisu, apakah akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa atau Apdesi Padang Lawas untuk mengkonfirmasi laporan masyarakat, pihaknya belum memberikan jawaban rinci.
“Nah nanti kalau ada perkembangan akan infokan ya,” tandas Rizaldi.







