Seorang pria tua berinisial AS (57) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), memperkosa remaja inisial S (17) dengan modus menuduhnya mencuri. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban menggunakan gunting.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) malam. Saat kejadian, korban tengah berada di salah satu toko sambil mengoleskan kutek.
Namun, tiba-tiba pelaku yang tidak dikenali korban, datang dan menuduh korban mencuri di tempat tersebut.
“Korban berjumpa dengan terlapor. Pada saat itu, terlapor menuduh korban mencuri di tempat tersebut,” kata Eriks, Kamis (9/10).
Korban pun membantah telah mencuri. Namun, pelaku tetap bersikeras hingga menarik korban ke kamar mandi. Lalu, di dalam kamar mandi tersebut pelaku memaksa korban membuka bajunya sambil mengancamnya menggunakan gunting.
Dengan bejatnya, pelaku memperkosa korban dan pergi meninggalkannya usai melampiaskan nafsunya.
“Setelah menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban,” jelasnya.
Informasi kejadian itu sampai ke telinga orang tua korban. Alhasil, orang tua korban menyuruh sepupu korban untuk menemui korban di tempat kerjanya.
Setelah bertemu, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya. Belakangan, kejadian itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo pada 6 Oktober 2025.
Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Petugas telah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, hingga menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.