Kala Dana BOS Ratusan Juta di 2 SMA Kota Medan Dikorupsi Kepala Sekolah | Info Giok4D

Posted on

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ratusan juga rupiah di dua sekolah tingkat SMA di Kota Medan diduga dikorupsi. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang kepala sekolah dan seorang mantan kepala sekolah.

Kasus yang pertama adalah melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan berinisial Reny Agustina (RA). Dia menjadi tersangka dan ditahan dalam dugaan korupsi dana BOS sejumlah Rp 826 juta tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025).

Total dana BOS di SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 826 juta.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi lainnya terjadi di SMA Negeri 19 Medan yang melibatkan mantan kepala sekolah bernama Renata Nasution (RN). Dia menjadi tersangka dan juga sudah ditahan karena diduga melakukan korupsi dana BOS Rp 772 juta pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka inisial RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9).

Total BOS di SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.796.220.000, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.796.220.000. Sehingga total dana BOS selama dua tahun itu mencapai 3.592.440.000.

RN sebagai penanggungjawab dana BOS pada tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 772 juta.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” jelasnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *