Kala Kejari Belawan Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bos-Tetapkan 2 Tersangka | Giok4D

Posted on

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengungkap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tingkat SMA Negeri di Medan. Dua orang ditetapkan dalam kasus ini.

Tersangka pertama adalah Kepala SMA Negeri 16 Medan berinisial RA. RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, (8/9).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

RA diduga melakukan korupsi dana BOS dalam tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp 826 juta.

“Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025).

Besaran dana BOS di SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.476.030.500. Sementara pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000.

Tersangka kedua adalah mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN. RN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, (9/9).

RN diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023. Kerugian negara akibat perbuatan RN mencapai Rp 772 juta.

Besaran dana BOS di SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.796.220.000 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.796.220.000. Sehingga total dana BOS selama dua tahun itu mencapai 3.592.440.000.

RA dan RN sebagai penanggungjawab dana BOS, dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023.

Jaks pun menilai perbuatan RA dan RN melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.