Seorang anggota polisi diduga melakukan pencurian sepeda motor di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban dalam kasus ini juga anggota polisi.
Anggota polisi itu dari Samapta Polres Deli Serdang berinisial FA. Dia kini sudah ditangkap.
“Kalau pencurian memang benar, karena ada laporan polisi. Anggota mencuri kendaraan milik anggota,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, Jumat (9/1/2026).
Pelaku yang sudah ditangkap langsung ditahan. FA akan diproses secara pidana dan juga etik.
“Diproses tindak pidana maupun kode etiknya,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) ke-f subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Risqi Akbar menyebut peristiwa ini bermula pada Rabu (31/12/2025). Korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di barak Lajang,” tuturnya.
Korban saat itu menuju masjid untuk salat. Usai selesai beribadah, korban melihat pelaku berinisial FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
“FE bawak sepeda motor korban saat sholat,” ungkapnya.
Lalu korban menunggu pelaku kembali. Namun, hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tidak juga kembali. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah menjual sepeda motor milik juniornya dengan harga Rp 9,5 juta .
“Telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 Juta,” jelasnya.







