Kapal Bawa 18 Kg Sabu-Ekstasi di Tanjungbalai Diamankan, 3 Pelaku Ditangkap baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Polisi mengamankan kapal yang membawa 18 kg sabu-sabu dan 7 ribu butir ekstasi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Sejauh ini, ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus itu.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan kapal tersebut diamankan perairan Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Teluk Nibung, Sabtu (20/9). Adapun tiga pelaku yang diamankan adalah Amri (29), Adam Febriansyah (32), dan Ridho (23).

“AM (Amri) selaku nakhoda pengganti, sedangkan AF (Adam) dan R (Ridho) keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK). Dari tangan para tersangka, disita berbagai jenis narkotika dengan total mencapai 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, serta 3.000 butir Happy Five,” kata Revi saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Revi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya kapal yang membawa narkotika dari laut. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian pun menyelidikinya dan mencurigai salah satu kapal mencurigakan yang tengah di perairan tersebut. Saat digerebek, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal.

“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL,” jelasnya.

Mantan Kapolres Nias itu mengatakan para pelaku dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogramnya. Saat ini, petugas kepolisian tengah memburu pelaku AL yang diduga menjadi pengendali barang haram itu dari luar negeri.

“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.