Kapal Pengangkut 1.250 Keping Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Batam | Giok4D

Posted on

Bea Cukai Batam menangkap kapal KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut membawa 1.250 keping kayu balok.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, Kepri, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Jumat (5/12/2025).

Kapal tersebut selain mengangkut kayu balok juga membawa empat orang awak kapal. Kayu ilegal itu dibawa dari Tanjung Samak menuju Batam.

“Karena tidak disertai dokumen resmi, barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Zaky menyebutkan perdagangan kayu ilegal selain merugikan pemasukan negara juga merusak lingkungan.

“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.

Zaky mengatakan hasil perhitungan petugas Bea Cukai Batam, kayu yang diangkut KM Rasidin berjumlah 1.250 keping balok. Kapal dan muatan kayu itu kemudian dilimpahkan ke Polisi Hutan KPHL Unit II Batam.

“Untuk penanganannya dilimpahkan ke Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan,” ujarnya.