Kapolres Bantah Sisik Trenggiling Diambil dari Gudang Polres Asahan

Posted on

Kasus sisik trenggiling yang menyeret dua anggota TNI dan satu personel polisi disebut diambil dari gudang di Polres Asahan. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membantah hal itu.

“Dari hasil pemeriksaan kami dan pengecekan TKP itu tidak bisa kita faktakan sesuai dengan apa ceritanya. Hasil pemeriksaan propam, penyelidikan yang nangani dari LHK itu tidak ditemukan petunjuk untuk mengarah bahwa itu dari gudang, tidak ada,” kata Revi saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (18/9/2025).

Revi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemegang kunci gudang. Hasil pemeriksaan, kata Revi, tidak ada yang membuktikan bahwa sisik trenggiling itu diambil dari gudang Polres Asahan.

“Hasil pemeriksaan mulai dari pemeriksaan pemegang kunci gudang, pemeriksaan yang di lapangan, hanya tahunya datang dari arah Polres saja (bukan dari dalam polres),” sebutnya.

Mantan Kapolres Nias itu membenarkan bahwa Aipda Alfi Hariadi Siregar merupakan anak buahnya. Dia mengatakan Alfi juga telah disidang oleh Propam Polda Sumut atas kasus itu.

Dalam putusan sidang tersebut, Alfi dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan penundaan pendidikan.

“Putusannya sudah untuk disiplinnya, sudah ditangani polda. Putusannya ada patsus, penundaan pendidikan. Pada prinsipnya kepolisian tunduk pada peradilan umum. Jadi kalau seandainya unsurnya terpenuhi dia melakukan tindak pidana, pasti akan melakukan proses, percayalah pada kepolisian bahwa polisi itu tunduk 100 persen pada peradilan umum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum TNI dan satu oknum polisi terlibat kasus penjualan sisik trenggiling sebesar 1.180 kg atau 1,1 ton. Adapun tiga aparat tersebut, yakni oknum personel Polres Asahan bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS), Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35). Selain itu, ada seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45) yang juga terlibat.

Terkait sisik trenggiling diambil dari gudang Polres Asahan tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilihat infoSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran untuk perkara dengan terdakwa Amir Simatupang. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kisaran.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 9 Oktober 2024. Saat itu, terdakwa Rahmadani Syahputra menerima transferan uang sebesar Rp 3,5 juta dari Alex yang merupakan calon pembeli sisik trenggiling.

Uang itu ditransfer melalui nomor rekening terdakwa Amir Simatupang. Rinciannya sebesar Rp 3 juta untuk keperluan pengiriman barang menggunakan bus PT RAPI dan uang sebesar Rp 500 ribu untuk terdakwa Amir Simatupang.

Kemudian Alfi Hariadi Siregar menelepon anggota TNI Serda Rahmadani Syahputra untuk memindahkan suatu barang dari gudang Polres Asahan karena akan ada pimpinannya yang mengunjungi Polres Asahan.

“Alfi Hariadi Siregar menelepon Rahmadani Syahputra (anggota TNI) meminta tolong untuk memindahkan barang yang ada di gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad Yusuf (anggota TNI) karena adanya kunjungan pimpinan ke Polres Asahan,” demikian isi dakwaan itu seperti dikutip infoSumut, Kamis (18/9/2025).

Lalu, Yusuf pun menghubungi Rahmadani untuk bertemu di depan Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Saat itu, Rahmadani terlebih dahulu menitipkan sepeda motornya di RS itu.

Lalu, kedua anggota TNI itu berangkat menuju Polres Asahan menggunakan mobil yang dikemudikan Yusuf. Di tengah perjalanan, Rahmadani menghubungi Alfi dan memberitahu bahwa keduanya sudah mendekati Polre Asahan dan menanyakan tempat lokasi barang yang akan dipindahkan tersebut.

Kemudian Alfi menyuruh keduanya untuk masuk ke dalam Polres Asahan dan mengarah lurus dari pos jaga menuju jalan belakang. Setelah tiba di gudang yang berada di bagian belakang Polres Asahan itu, Alfi membuka gudang dan di dalam gudang itu ada terparkir mobil pikap yang ditutupi terpal.

Rahmadani pun menanyakan isi karung yang hendak dipindahkan tersebut. Lalu, Alfi mengatakan bahwa karung goni tersebut berisi sisik trenggiling.

Setelah itu, M Yusuf mengemudikan mobil pikap berisi sisik trenggiling itu ke luar dari Polres Asahan dan diarahkan langsung oleh Alfi sampai ke luar dari pagar Polres. Lalu, karung goni berisi sisik trenggiling itu dipindahkan ke salah satu kios milik Yusuf.

Usai dipindahkan, mobil pikap pengangkut sisik trenggiling itu dikembalikan kepada Alfi di Polres Asahan.

Pada 10 November 2024, pelaku Rahmadani, Yusuf dan Amir mengemas sisik trenggiling dengan cara memindahkannya dari karung goni yang besar ke karung goni yang kecil.

Kemudian, sisik trenggiling itu dikemas lagi ke dalam kardus sebanyak sembilan buah dengan berat 320 kilogram. Setelah itu, seluruh kardus dimasukkan ke dalam satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra B 1179 COB yang terparkir di depan rumah M Yusuf sekira pukul 22.00 WIB. Proses pengemasan sisik trenggiling itu dilakukan di dalam gudang yang berada di depan rumah Yusuf.

Lalu, pada 11 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Amir Simatupang dan Rahmadani bersama-sama berangkat ke sebuah warung dekat loket bus PT RAPI yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sei Dadap, dengan sepeda motor dinas babinsa. Saat itu, Rahmadani meminta Amir untuk menunggu.

Sekira pukul 11.00 Wib, Rahmadani masuk ke loket bus PT RAPI. Tak lama, Yusuf datang dengan mengendarai mobil Sigra berwarna silver yang mengangkut sembilan kotak berisi sisik trenggiling tersebut dan berhenti di depan loket bus PT RAPI.

Selang beberapa waktu, tim gabungan dari Gakkum KLHK, Pomdam I/BB dan Polda Sumut yang telah mengintai para pelaku pun mengamankan keempatnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Amir Simatupang telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta kepada Amir. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Amir harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu divonis masing-masing satu tahun penjara.

Uang itu ditransfer melalui nomor rekening terdakwa Amir Simatupang. Rinciannya sebesar Rp 3 juta untuk keperluan pengiriman barang menggunakan bus PT RAPI dan uang sebesar Rp 500 ribu untuk terdakwa Amir Simatupang.

Kemudian Alfi Hariadi Siregar menelepon anggota TNI Serda Rahmadani Syahputra untuk memindahkan suatu barang dari gudang Polres Asahan karena akan ada pimpinannya yang mengunjungi Polres Asahan.

“Alfi Hariadi Siregar menelepon Rahmadani Syahputra (anggota TNI) meminta tolong untuk memindahkan barang yang ada di gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad Yusuf (anggota TNI) karena adanya kunjungan pimpinan ke Polres Asahan,” demikian isi dakwaan itu seperti dikutip infoSumut, Kamis (18/9/2025).

Lalu, Yusuf pun menghubungi Rahmadani untuk bertemu di depan Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Saat itu, Rahmadani terlebih dahulu menitipkan sepeda motornya di RS itu.

Lalu, kedua anggota TNI itu berangkat menuju Polres Asahan menggunakan mobil yang dikemudikan Yusuf. Di tengah perjalanan, Rahmadani menghubungi Alfi dan memberitahu bahwa keduanya sudah mendekati Polre Asahan dan menanyakan tempat lokasi barang yang akan dipindahkan tersebut.

Kemudian Alfi menyuruh keduanya untuk masuk ke dalam Polres Asahan dan mengarah lurus dari pos jaga menuju jalan belakang. Setelah tiba di gudang yang berada di bagian belakang Polres Asahan itu, Alfi membuka gudang dan di dalam gudang itu ada terparkir mobil pikap yang ditutupi terpal.

Rahmadani pun menanyakan isi karung yang hendak dipindahkan tersebut. Lalu, Alfi mengatakan bahwa karung goni tersebut berisi sisik trenggiling.

Setelah itu, M Yusuf mengemudikan mobil pikap berisi sisik trenggiling itu ke luar dari Polres Asahan dan diarahkan langsung oleh Alfi sampai ke luar dari pagar Polres. Lalu, karung goni berisi sisik trenggiling itu dipindahkan ke salah satu kios milik Yusuf.

Usai dipindahkan, mobil pikap pengangkut sisik trenggiling itu dikembalikan kepada Alfi di Polres Asahan.

Pada 10 November 2024, pelaku Rahmadani, Yusuf dan Amir mengemas sisik trenggiling dengan cara memindahkannya dari karung goni yang besar ke karung goni yang kecil.

Kemudian, sisik trenggiling itu dikemas lagi ke dalam kardus sebanyak sembilan buah dengan berat 320 kilogram. Setelah itu, seluruh kardus dimasukkan ke dalam satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra B 1179 COB yang terparkir di depan rumah M Yusuf sekira pukul 22.00 WIB. Proses pengemasan sisik trenggiling itu dilakukan di dalam gudang yang berada di depan rumah Yusuf.

Lalu, pada 11 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Amir Simatupang dan Rahmadani bersama-sama berangkat ke sebuah warung dekat loket bus PT RAPI yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sei Dadap, dengan sepeda motor dinas babinsa. Saat itu, Rahmadani meminta Amir untuk menunggu.

Sekira pukul 11.00 Wib, Rahmadani masuk ke loket bus PT RAPI. Tak lama, Yusuf datang dengan mengendarai mobil Sigra berwarna silver yang mengangkut sembilan kotak berisi sisik trenggiling tersebut dan berhenti di depan loket bus PT RAPI.

Selang beberapa waktu, tim gabungan dari Gakkum KLHK, Pomdam I/BB dan Polda Sumut yang telah mengintai para pelaku pun mengamankan keempatnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Amir Simatupang telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta kepada Amir. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Amir harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu divonis masing-masing satu tahun penjara.