Kapolresta Tanjungpinang: Kasus PMI Ilegal Oknum Polisi di Bintan Masih Bergulir

Posted on

Seorang anggota polisi berinisial AK yang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh Polresta Tanjungpinang, diketahui masih aktif bertugas di Polres Bintan. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi menyebutkan kasus oknum polisi tersebut masih bergulir.

“Itu masih ada petunjuk jaksa yang harus kami lengkapi. Perkara masih bergulir,” kata Hamam, Jumat (4/7/2025).

Hamam mengatakan petunjuk jaksa yang harus dilengkapi yakni keterangan saksi. Ia menyebutkan saksi tersebut tengah berada di luar wilayah Kepri sehingga hal tersebut cukup menyulitkan penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa.

“Karena masih ada saksi yang harus kita penuhi tetapi tidak ada di sini, jadi kita cari saksinya,” ujarnya.

Hamam menerangkan bahwa petunjuk jaksa itu harus dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Jika tidak, maka berkas dari penyidik akan dikembalikan ketika diajukan.

“Untuk melengkapi petunjuk jaksa sesegera mungkin kita lengkapi. Petunjuk ini harus dipenuhi, kalau tidak bolak-balik nanti. Itu pekerjaan rumah (PR) kami harus diselesaikan,” ujarnya.

Disinggung soal penangguhan penahanan oknum anggota polisi berinisial AK, Hamam mengatakan hal tersebut dilakukan atas permohonan dari keluarga. Ia juga menjelaskan alasan penangguhan itu dilakukan karena oknum AK bersifat kooperatif.

“Penangguhan penahanan, kalau itu karena ada permohonan dari keluarga, dengan itikad baik tidak melarikan diri, kooperatif dan sepanjang kita melengkapi petunjuk JPU,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial AK yang berdinas di Polres Bintan masih bertugas, meski beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus PMI ilegal oleh Polresta Tanjungpinang. Informasi itu pun dibenarkan oleh Polres Bintan.

“Masih aktif (bertugas),” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, Jumat (16/5/2025).

Prasojo mengatakan oknum polisi yang tersandung kasus PMI ilegal itu belum menjalani sidang etik. Menurutnya, sidang etik akan digelar usai ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Belum menjalani (sidang) etik. Untuk kendala (sidang etik) tidak ada, masih menunggu hasil sidang dari pengadilan,” ujarnya.

Disinggung soal oknum anggota Polres Bintan yang tidak ditahan, Prasojo menyebut kurang mengetahui hal tersebut. Ia menyarankan agar mengonfirmasi soal tidak ditahannya oknum polisi berinisial AK ke Polresta Tanjungpinang.

“Boleh ditanyakan saja ke Polres Tanjungpinang, itu wewenang Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Prasojo mengatakan Polres Bintan tegas dalam pemberantasan PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menyebut pihaknya juga secara aktif mensosialisasikan bahaya TPPO kepada masyarakat.

“Terkait dalam hal pemberantasan TPPO, kami dari Polres Bintan terus menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku TPPO dan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO, termasuk modus operandi pelaku dan menghindari menjadi korban TPPO. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu kami dari kepolisian apabila melihat atau mengetahui kejadian tersebut agar dapat langsung memberitahukan kepada kami,” ujarnya.

Kasus yang melibatkan anggota polisi berinisial AK dan istrinya itu terungkap pada Desember 2024. Mereka diketahui menampung calon PMI ilegal di rumahnya dan menerima sejumlah uang dari korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *