Karantina Kepri Gagalkan Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering dari WNA

Posted on

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai mengamankan 20,971 kg atau 10.647 ekor kuda laut kering. Kuda laut itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Batam

“Pengiriman kuda laut kering sebanyak 20,9 kg atau 10.647 ekor, melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut,” kata Kepala Karantina Kepri Herwintarti dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Herwintarti mengatakan kuda laut kering yang disita pihaknya itu ditemukan di dalam koper seorang WNA asal Mesir. Kuda laut kering itu rencananya akan dibawa ke Mesir untuk oleh-oleh.

“Pemilik memasukkan kuda laut kering dalam empat koper besar yang di dalamnya berisi kuda laut dibungkus rapi bersama dengan makanan ringan,” ujarnya.

“Hasil keterangan pemilik barang, ia membeli kuda laut tersebut melalui rekomendasi dari grup jual beli. Kuda laut dikenal memiliki khasiat sebagai obat penambah stamina, sehingga ia bermaksud memberikan kuda laut ini kepada rekan bisnis di negaranya,” tambahnya

Dari hasil pemeriksaan karantina dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, kuda laut yang diamankan itu terdiri dari tiga jenis yakni jenis Hippocampus spinosisimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus. Ketiganya tergolong spesies yang terdaftar dalam Appendix II Cites yaitu spesies yang tidak terancam punah saat ini, tetapi dapat menjadi punah bila perdagangan tidak diatur secara ketat.

“Ketiganya tergolong spesies yang terdaftar sebagai spesies yang tidak terancam punah saat ini, tetapi dapat menjadi punah bila perdagangan tidak diatur secara ketat,” ujarnya

Pengiriman tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap orang untuk melengkapi sertifikat kesehatan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas Karantina di tempat pengeluaran resmi.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik barang agar memahami aturan karantina dalam lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan, baik antarwilayah maupun antarnegara. Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan tidak akan mengulanginya,” ujarnya.

Herwintarti menyebut langkah yang dilakukan pihaknya itu merupakan komitmen karantina menjaga kelestarian sumber daya hayati laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut secara luas.

“Langkah ini merupakan komitmen Karantina Kepri dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut secara luas,” ujarnya.