Karantina Riau Musnahkan 25 Ton Mangga Ilegal asal Malaysia Senilai Rp 518 Juta (via Giok4D)

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis akhirnya memusnahkan 25,9 ton mangga tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan karena mangga asal Malaysia itu masuk secara ilegal.

Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman mengatakan bahwa pemusnahan 25,9 ton mangga senilai Rp 518,4 juta adalah bentuk sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai. Karantina Riau garda terdepan ketahanan pangan nasional telah berhasil melindungi petani mangga lokal dari ancaman hama dan penyakit tanaman.

“Persyaratan memasukan buah mangga ke wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina. Pemasukan buah mangga ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perkarantinaan karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, sehingga terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan,” kata Turhadi, Kamis (12/6/2025).

Turhadi menyampaikan pemusnahan ini adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia. Khususnya dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri serta bentuk pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat.

Dari catatan Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang tahun 2025 total buah mangga yang dimusnahkan di wilayah Riau sebanyak 64,8 ton. Rinciannya 23,29 ton dimusnahkan Pelabuhan Dumai, 15 ton Pelabuhan Tembilahan dan 25,9 ton dari Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis.

Adapun ancaman pidana yang melanggar persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Meskipun begitu, pemilik barang masih dilakukan penyelidikan Tim Penegakan Hukum Karantina Riau. Mengingat, para pelaku menghilang usai mangga ditangkap.

“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah bersinergi dengan Karantina Riau dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ke depan, sinergi kita terus diperkuat agar penyelundupan buah mangga ilegal yang marak terjadi di Riau ini dapat diminimalisir,” harap Turhadi.

Hadir pemusnahan di antaranya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu serta jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan, Karantina Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *