Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Karantina Sumbar) memusnahkan sejumlah komoditas tanpa dokumen yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Adapun total komoditas ilegal dari luar negeri yang dimusnahkan itu seberat 168,7 Kg.
Pemusnahan dilakukan Rabu (23/4/2025) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karantina Sumbar, Kota Padang. Komoditas yang terdiri dari buah-buahan, bawang, daging olahan, serta ikan kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang-barang ini dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantinanya, sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Kepala Karantina Sumatera Barat, Ibrahim kepada wartawan.
Ibrahim menjelaskan, komoditas tanpa dokumen tersebut berasal dari beberapa negara. Baik yang dibawa penumpang melalui penerbangan langsung maupun transit, seperti dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia.
“Saat diperiksa petugas karantina, pemilik tidak dapat menunjukkan dan melengkapi dokumen persyaratannya sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan yang dilanjutkan tindakan karantina pemusnahan,” katanya.
Menurutnya, komoditas seperti hewan, tumbuhan dan buah-buahan yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina berisiko membawa masuk hama dan penyakit yang berbahaya. Sehingga dapat berakibat buruk bagi kesehatan manusia maupun bagi kelestarian sumber daya alam hayati.
Lebih detail, jumlah komoditas yang dimusnahkan yaitu sebanyak 158 kg buah dan bawang, 9,7 kg daging olahan, dan 1 kg produk ikan kering.
Ibrahim pun mengimbau masyarakat, baik pelaku perjalanan internasional maupun domestik, untuk selalu mematuhi peraturan karantina dengan melengkapi dokumen karantina. Selain itu diminta untuk turut melaporkan ke petugas jika membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan.
“Mudah sebenarnya untuk mendapatkan informasi persyaratan dan layanan karantina, lewat daring juga bisa, memang ini terlihat seperti sepele, sedikit, namun sesungguhnya potensi dan risikonya besar,” imbuhnya.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa layanan karantina, termasuk penahanan dan pemusnahan dilakukan secara transparan serta berdasarkan analisa risiko.
“Yang kita lakukan ini adalah upaya perlindungan untuk sumber daya alam hayati kita, juga kesehatan masyarakat, serta menjadi tanggung jawab bagi generasi yang akan datang, jadi mohon dukungan dari seluruh pihak baik instansi maupun masyarakat,” katanya lagi.