Kasatker PJN I Sumut Ngaku Terima Suap Rp 1,6 M: Kalau Dilawan Tidak Berani | Info Giok4D

Posted on

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah l Sumut, Dicky Erlangga, mengakui menerima suap sebesar Rp 1.675.000.000, dari Muhammad Akhirun alias Kirun terkait proyek jalan Sumut. Namun, ia mengaku tidak berani melawan sehingga menerima suap tersebut.

“Uang diterima dari Akhirun sebesar Rp 1.675.000.000,00, kalau dilawan tidak berani, jadi saya terima untuk memenuhi keperluan,” ucap Dicky Erlangga saat bersaksi untuk terdakwa Heliyanto di PN Tipikor Medan, Kamis (18/12/2025).

Uang ‘haram’ itu diterima Dicky dari Muhammad Akhirun alias Kirun, Dicky mengakui uang tersebut dipakai untuk keperluan biaya Halal bi halal, Natal dan keperluanya lainya.

“Uang diterima dibagi untuk kebutuhan acara Halal bihalal, Natal, bagi-bagi untuk oknum LSM dan oknum Wartawan,” kata Dicky.

Selain itu, Dicky juga mengakui bahwa yang dia lakukan adalah tindakan salah. Ia mengaku ke depan tidak akan melakukan tindakan serupa.

“Ini salah, setelah permasalahan ini, kedepan saya tidak mau lagi melakukannya yang serupa,” ucap Dicky.

Dicky juga menuturkan, bahwa ia telah mengembalikan uang yang dia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah saya kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1.675.000.000,00,” tandas Dicky.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, menyampaikan bahwa Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Heliyanto menerima suap sebesar Rp 1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

“Kalau Heliyanto ini berbeda pelaksanaannya dan juga dinasnya. Nggak ada sangkut pautnya dengan Rasuli Efendi Siregar,” kata Eko usai sidang.

Suap tersebut terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog.

Untuk diketahui, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kedua perusahaan itu mengerjakan tiga proyek pada 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp 29 miliar. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp 17 miliar. Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar dan PT DNG mengerjakan rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.