Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memulai penyelidikan kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Penanganan perkara ini merupakan pelimpahan dari Divisi Propam Polri.
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku penabrakan telah berjalan. Hingga kini, pihaknya sudah meminta keterangan dari 12 orang saksi.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir infoNews, Rabu (24/9/2025).
Djuhandhani menambahkan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai pendapat, di antaranya ahli pidana dan ahli sosiologi massa.
“Nanti juga akan memeriksa berbagai ahli, baik itu ahli pidana, ahli sosiologi massa,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa semua bukti terkait insiden tersebut telah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
“Kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas,” jelas Djuhandhani.
Selain itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan pihak pengadaan kendaraan untuk memastikan bagaimana mekanisme penggunaan mobil tersebut.
“Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan,” lanjutnya.
Djuhandhani menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Setelah semua tahap penyelidikan selesai, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.
“Hasilnya, tentu saja nanti setelah itu kita penuhi semua, nanti akan terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik,” pungkasnya.
Sementara, proses pidana baru menyentuh dua personel Brimob, yaitu Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Rohmat mendapat sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya kini mengajukan banding atas putusan tersebut.
Adapun lima anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan taktis Barracuda saat kejadian masih belum diproses pidana karena sidang KKEP mereka belum digelar. Polri disebut masih melengkapi berkas untuk sidang etik.
Dalam insiden itu, Bripka Rohmat berperan sebagai sopir, sementara Kompol Kosmas duduk di kursi komandan sebelah kiri pengemudi. Kelima anggota lainnya adalah penumpang di bagian belakang.
Berikut rincian pelanggaran etik:
Pelanggaran berat
Pelanggaran sedang (penumpang belakang):