Kasus perundungan yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, kini memasuki tahap akhir. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang anak berusia 13 tahun akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.
Salah satu pelaku diketahui berinisial MF (20), sedangkan dua lainnya masih tergolong anak di bawah umur.
Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bandung, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Mei 2025, namun baru menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar di media sosial pada Minggu, 22 Juni 2025.
“Yang mana bibi korban menemukan atau memperoleh adanya video tersebut, kemudian akhirnya di-upload di salah satu media yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” jelas Luthfi dilansir infoJabar, Selasa (1/7/2025).
Setelah video tersebut menjadi viral, polisi langsung bergerak cepat menangkap dan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
“Kami saat ini sudah menetapkan ketiga orang pelaku, sebagai tersangka. Yang mana dari tiga orang tersebut, dua orang masih di bawah umur dan satu orang ini merupakan dewasa,” lanjutnya.
Luthfi menjelaskan bahwa peristiwa perundungan itu bermula saat korban tengah bermain bersama pelaku di sebuah rumah kosong. Mereka kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras. Setelah korban menenggaknya dan hendak pulang, salah satu pelaku mencegahnya. Salah satu dari mereka lalu mendorong korban hingga terjatuh ke dalam sumur dan tertimpa batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala sebagaimana terlihat dalam video.
Korban pun langsung menjalani visum, dan hasilnya langsung diterima oleh pihak berwenang. Setelah itu, korban mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bandung serta psikolog daerah.
Dalam proses hukumnya, polisi menerapkan mekanisme diversi kepada dua pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Maka kami dari penyidik wajib untuk mengadakan diversi. Yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” kata Luthfi.
“Selanjutnya kami dari Satreskrim akan mengajukan hasil kesepakatan diversi tersebut, ke Pengadilan Negeri untuk nanti disahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelaku dewasa MF, proses penyelesaiannya akan ditempuh melalui pendekatan restorative justice.
“Iya (kekeluargaan), untuk semua ketiga orang pelaku ini, dua anak dan satu dewasa akan diselesaikan secara perdamaian. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan SOP terkait dengan penanganan perkara penyelesaian secara restorative justice,” ujar Luthfi.
Ia menambahkan bahwa proses ini melibatkan kesepakatan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, psikolog, serta tokoh masyarakat, dan dilakukan tanpa tekanan terhadap korban.
“Semuanya terlihat tidak ada adanya intervensi atau tekanan kepada korban untuk melakukan diversi dan mereka semua sudah sepakat untuk melaksanakan diversi,” bebernya.
Saat ini, kondisi korban dikabarkan telah membaik dan sudah kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada korban yang mana korban sendiri saat ini kondisi sangat baik, sudah berkomunikasi, dan sudah bersekolah,” tutup Luthfi.