Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Syariah, 1 Orang Jadi Tersangka

Posted on

Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan seorang pegawai berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam.

R, yang menjabat sebagai manajer non-gadai di kantor cabang tersebut, diketahui menghabiskan sebagian besar hasil korupsinya untuk berjudi secara online.

“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (20/5/2025).

Pegawai berinisial R ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejari Batam. R ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dari alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka R dalam keterangannya mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, Kejari memutuskan untuk menahan tersangka guna mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Modus tersangka R ialah memanfaatkan data pribadi milik orang-orang terdekatnya, seperti keluarga dan teman, tanpa sepengetahuan mereka, untuk mengajukan permohonan kredit di PT Pegadaian Syariah. Selain itu, ia juga menyalahgunakan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya. Data tersebut kemudian diajukan kembali oleh tersangka, dan dananya dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah bersangkutan.

“Data yang ada itu oleh pelaku diajukan tanpa sepengetahuan nasabah tersebut. Oleh tersangka, pengajuan itu disetujui sendiri dan dicairkan. Potensi kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Transaksi yang dilakukan telah 77 kali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam tengah mendalami kasus dugaan korupsi transaksi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2023-2024 dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

“Hari ini proses perhitungan audit telah diserahkan oleh BPKP kepada kami. Dari hasil audit yang diserahkan, disimpulkan bahwa kerugian negara Rp 3.928.390.747,” kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (15/5/2025).

Kasna mengatakan kasus dugaan korupsi di Pegadaian Syariah Karina Batam bermula dari laporan yang disampaikan oleh pimpinan perusahaan. Laporan tersebut dibuat setelah audit internal menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 4 miliar.

“Penanganan perkara ini adalah inisiatif dari pihak PT Pegadaian melaporkan salah satu oknum yang melakukan transaksi kredit fiktif,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *