Dua terdakwa dalam perkara penyelundupan 100 unit handphone ilegal di Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau (Kepri) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, vonis terhadap terdakwa Kendri Wahyudi, pemilik iPhone, lebih ringan dibandingkan Yeyen Tumina yang berperan sebagai kurir.
Dalam putusan terpisah, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik serta anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, pada Selasa (22/7), menyatakan Kendri Wahyudi yang juga pemilik Toko Erkagadget, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana. Kendri disebut mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka berdasarkan Pasal 59 UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya. Dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan,” demikian bunyi keterangan putusan yang dilihat infoSumut pada SIPP PN Batam, Sabtu (26/7/2025).
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Yeyen Tumina yang merupakan karyawan dari terdakwa Kendri Wahyudi sekaligus kurir, dijatuhi hukuman yang lebih berat. Majelis hakim yang diketuai Ferri Irawan dengan anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Benny Yoga Dharma, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” bunyi putusan terhadap Yeyen di SIPP PN Batam.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena yang dikonfirmasi soal perbedaan putusan tersebut mengatakan perbedaan tersebut dikarenakan penanganan perkara oleh dua majelis hakim yang berbeda. Sehingga masing-masing majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri.
“Menyangkut putusan yang berada itu karena majelis hakim yang berbeda. Sehingga pertimbangan masing-masing. Saya juga tidak bisa mengomentari pertimbangan majelis karena itu hak prerogatif majelis hakim. Kecuali majelis hakim satu, dua berkas satu majelis hakim nah itu boleh disparitas, namun majelis hakim berbeda sehingga memiliki pertimbangan masing-masing,” kata Vabiannes, Sabtu (26/7/2025).
Kronologi penyelundupan 100 unit handphone iPhone XR second ini bermula pada Sabtu (28/12/2024), dimana terdakwa Yeyen diminta oleh terdakwa Kendri yang merupakan bos di tempat kerjanya untuk membawa 100 unit iPhone XR second ke Jakarta. Kendri kemudian memesankan tiket pesawat untuk keberangkatan Yeyen pada Minggu (29/12/2024).
Terdakwa Kendri juga mengarahkan Yeyen agar setibanya di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam segera menghubungi saksi Norman Wageanto, perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Yeyen tiba di Bandara Hang Nadim dengan membawa koper kosong, lalu menghubungi dan bertemu dengan saksi Norman Wageanto di dekat eskalator. Keduanya kemudian menuju ruang tunggu dengan melewati pemeriksaan X-ray.
Setelah itu, mereka berjalan ke arah Gate A8 dan masuk ke sebuah toko oleh-oleh. Di gudang belakang toko tersebut telah tersedia 100 unit iPhone XR second, yang sebelumnya telah dimasukkan secara bertahap oleh saksi Norman.
Yeyen dan saksi Norman lalu memasukkan semua handphone tersebut ke dalam koper milik Yeyen. Sekira pukul 15.45 WIB, mereka keluar dari gudang dan berpisah.
Yeyen kemudian menuju sebuah coffee shop untuk makan. Sekira pukul 16.40 WIB, setelah mendengar panggilan boarding, Yeyen keluar dari coffee shop dan menuju gate penerbangan.
Namun, saat keluar dari coffee shop, Yeyen langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Ia beserta barang bawaannya dibawa ke ruang Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim.
Setelah diperiksa, ditemukan 100 unit iPhone XR dalam koper miliknya. Yeyen dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Yeyen telah empat kali membawa handphone second dari Batam ke Jakarta atas perintah terdakwa Kendri. Potensi kerugian negara akibat pengangkutan barang tanpa menyelesaikan kewajiban kepabeanan ini mencapai Rp 99.300.000.
Setelah itu, mereka berjalan ke arah Gate A8 dan masuk ke sebuah toko oleh-oleh. Di gudang belakang toko tersebut telah tersedia 100 unit iPhone XR second, yang sebelumnya telah dimasukkan secara bertahap oleh saksi Norman.
Yeyen dan saksi Norman lalu memasukkan semua handphone tersebut ke dalam koper milik Yeyen. Sekira pukul 15.45 WIB, mereka keluar dari gudang dan berpisah.
Yeyen kemudian menuju sebuah coffee shop untuk makan. Sekira pukul 16.40 WIB, setelah mendengar panggilan boarding, Yeyen keluar dari coffee shop dan menuju gate penerbangan.
Namun, saat keluar dari coffee shop, Yeyen langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Ia beserta barang bawaannya dibawa ke ruang Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim.
Setelah diperiksa, ditemukan 100 unit iPhone XR dalam koper miliknya. Yeyen dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Yeyen telah empat kali membawa handphone second dari Batam ke Jakarta atas perintah terdakwa Kendri. Potensi kerugian negara akibat pengangkutan barang tanpa menyelesaikan kewajiban kepabeanan ini mencapai Rp 99.300.000.