Kata BPJS Kesehatan soal Pasien Meninggal Usai Ditolak RSUD di Batam

Posted on

BPJS Kesehatan Cabang Batam menanggapi kasus anak berusia 12 tahun di Sagulung yang meninggal dunia setelah diduga ditolak rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

BPJS menegaskan permasalahan dalam kasus tersebut bukan terletak pada kepesertaan JKN, melainkan pada status medis pasien berdasarkan pemeriksaan dokter.

“Bukan karena masalah kartu. Dari hasil koordinasi tim kami dengan pihak rumah sakit, penyebab pasien tidak dirawat inap karena dari hasil pemeriksaan dokter tidak masuk kategori emergency,” kata Ilham, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, Selasa (17/6/2025).

Ilham mengatakan bahwa, BPJS Kesehatan hanya dapat melakukan intervensi apabila ada peserta JKN yang ditolak layanan padahal status kepesertaannya aktif. Menurutnya dalam kasus itu, persoalan utama berada pada hasil triase medis yang menyatakan bahwa pasien tidak dalam kondisi gawat darurat.

“Kalau memang emergency, tentu bisa ditanggung JKN. Tapi karena statusnya tidak emergency menurut dokter yang menangani, maka diarahkan untuk kontrol ke poli atau faskes tingkat pertama (FKTP),” ujarnya.

Ilham menegaskan pelayanan kesehatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan rumah sakit, khususnya dokter yang memberikan pemeriksaan langsung.

“Untuk pelayanan, itu ranahnya rumah sakit. Kalau statusnya emergency, yang ditanggung JKN. Kalau tidak, maka diarahkan ke FKTP atau klinik. Jadi ini sebenarnya lebih ke hasil pemeriksaan medis, bukan pada kepesertaan JKN,” ujarnya.

Sebelumnya, satu unggahan bernarasi seorang anak meninggal dunia usai ditolak rawat inap di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Kepulauan Riau, viral di media sosial. Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam pun turun tangan menangani persoalan ini.

Anak tersebut adalah Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, Batam. Dalam postingan viral disebutkan bahwa Muhammad Alif dibawa keluarganya ke UGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6).

Hampir tiga jam mendapatkan penanganan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien tidak masuk kategori darurat. Karena hal itu, menurut pihak rumah sakit Alif tidak bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Keluarga korban dengan keterbatasan biaya membawa korban pulang ke rumahnya pada Minggu (15/6) dini hari. Anak berusia 12 tahun itu dikonfirmasi meninggal pada pukul 04.30 WIB.

“Karena orang tuanya warga tidak mampu jika harus bayar sendiri, maka oleh orang tua Minggu, 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri,” ujarnya

“Tapi naas, sampai di rumah ananda pukul 04.30 menghembuskan nafas terakhir..!!” lanjut postingan tersebut.