Kata Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati di PN Medan: Saya Sangat Bahagia

Posted on

Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang, Tiromsi mengaku sangat bahagia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini,” kata Tiromsi Sitanggang di PN Medan, Selasa (8/7/2025).

Tiromsi bahagia karena ia merupakan seorang dosen. Apa yang dilakukan oleh JPU dia nilai sudah benar.

“Dimana saya seorang dosen mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar,” ujarnya.

Setelah itu, Tiromsi yakin jika Tuhan bakal memberikan yang terbaik untuknya.

“Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiromsi Sitanggang, dosen yang membunuh suaminya Maralen Situngkir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tiromsi hukuman mati.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang,” kata JPU Emi Khairani Siregar saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

JPU meyakini jika Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Sehingga JPU menuntut Tiromsi dengan Pasal 340 KUHP.

“Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

Selain itu, JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan Tiromsi seperti membunuh suaminya, terdakwa merupakan seorang dosen hingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara JPU menilai hal yang meringankan tidak ada.

“Hal yang memberatkan menghilang nyawa suaminya sendiri, bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, Tiromsi membunuh Rusman di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Tiromsi baru ditangkap enam bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (14/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *