Polisi sudah menunjukkan ijazah milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ke Roy Suryo cs saat gelar perkara di Polda Metro Jaya. Begini kata Jokowi.
“Ya, itu kan memang yang diminta oleh mereka,” kata Jokowi ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025) dilansir infoJateng.
Jokowi juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang sudah melakukan gelar gelar perkara. Menurutnya, hal itu merupakan wujud transparansi dari pihak kepolisian.
“Saya melihat keterbukaan, transparansi dari Kepolisian dari Polda Metro. Saya kira sangat bagus,” pungkasnya.
Sebelumnya dikutip dari infoNews, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Joko Widodo). Pada kesempatan itu, penyidik menunjukkan ijazah asli milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Roy Suryo dkk.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12).
Gelar perkara khusus tersebut dilakukan atas permintaan Roy Suryo cs, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Gelar perkara khusus ini digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12), yang juga dihadiri oleh tim pengacara Jokowi.
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Setelah gelar perkara khusus tersebut, Iman mengatakan, penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar.
Artikel ini telah tayang di infoJateng, baca selengkapnya







