Kata Kapolda Sumut soal Dugaan Keterlibatan Godol di Pembacokan Jaksa - Giok4D

Posted on

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjawab soal dugaan keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) di kasus pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang Acsensio Hutabarat (25). Whisnu menyebut pihaknya belum mengetahui soal itu karena tidak ada memeriksa Godol dalam kasus pembacokan tersebut.

“Godol kami tidak periksa, kami tidak memeriksa Godol, jadi nggak tahu (keterlibatan),” kata Whisnu di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).

Whisnu menyebut Godol ditangkap oleh kejaksaan. Sejauh ini, kata Whisnu, petugas kepolisian baru menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku juga tidak mengetahui soal Godol.

“Godol ditangkap kejaksaan dan sudah dimasukkan ke lapas, karena kami nggak memeriksa, nggak tahu. (Ketiga pelak) mereka tidak tahu. (Keterlibatan Godol) belum tahu, tidak ada sampai ke sana, sampai saat ini tiga (pelaku),” jelasnya.

Terkat motif pembacokan, Whisnu enggan memerincinya. Whisnu menyebut hal itu akan terungkap di persidangan.

“Yang penting bagi kami bahwa pelaku sudah diungkap sama Polri, masalah motif nanti akan diungkap di persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jhon dan Acsensio dibacok saat di berada di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya dibacok oleh Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo yang merupakan eksekutor yang diperintah oleh Kepot.

Polda Sumut sendiri telah menangkap ketiganya. Sementara Jhon dan Acsensio saat ini di rumah sakit usai mengalami luka bacok di tangan dan perut.

Jaksa dan staf TU di Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

“Perladangan milik jaksa tersebut,” kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

Jhon dan Acsensio berangkat dari rumah di Kota Medan ke ladang sekitar pukul 09.35 WIB untuk memanen sawit. Keduanya tiba di ladang sekitar pukul 10.40 WIB.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Acsensio menghubungi rekan, Dodi (44), yang merupakan honorer di Kejari Deli Serdang. Dia meminta Dodi agar memberitahu Kepot datang ke ladang tersebut.

Pada pukul 13.15 WIB, datang dua orang OTK menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisi parang. Keduanya langsung dibacok oleh OTK tersebut.

Otak pelaku pembacokan itu, Alpa Patria Lubis alias Kepot menyebut Jhon kerap meminta uang kepadanya. Total uang yang sudah diminta Jhon ke Kepot mencapai Rp 138 juta.

Kuasa Hukum Kepot, Dedi Pranoto, mengatakan jika kasus ini berawal dari perkara yang menjerat Kepot pada 2024. Menurut Dedi, kliennya kesal dengan Jhon hingga melakukan aksi nekat.

“Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut,” kata Dedi Pranoto, Senin (26/5).

Jhon disebut merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani oleh Jhon, yakni penganiayaan dan pengerusakan.

Buron dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa PN Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), ditangkap Kejaksaan Agung. Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melansir infoNews, Rabu (28/5).

Godol masuk daftar pencarian orang usai terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia sudah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Godol tidak kooperatif saat akan ditangkap. Harli menyebut, Godol disebut sempat mencoba melawan saat ditangkap.

Harli mengatakan, kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.

Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu. Harli hanya mengatakan perihal itu akan didalami pihaknya.

Motif Pembacokan

Baca selengkapnya di halaman berikut…

Godol Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *