Kata Ketua Al-Washliyah Sumut Soal Polemik Gedung dengan Pemkab Deli Serdang

Posted on

Pemkab Deli Serdang berpolemik dengan Ormas Islam Al-washliyah terkait gedung SMP Negeri 2 Galang yang ada di atas lahan Ormas Islam itu. Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara buka suara. Ia meminta agar Pemkab Deli Serdang menaati kesepakatan terakhir antara kedua belah pihak soal bangunan tersebut.

“Tanahnya wakaf milik Al-Washliyah 35 ribu meter, termasuklah di atas tanah itu ada gedung SMP Negeri 2 Galang, jadi statusnya Pemkab Deli Serdang itu meminjam tanah Al-Washliyah untuk bangun SMP, kayaknya 30 tahun lebih,” kata Dedi Iskandar Batubara kepada infoSumut, Sabtu (24/5/2025).

Berdasarkan putusan MA RI no 2938/Pdt/1989, Pemkab Deli Serdang harusnya membayar sewa kepada Al-Washliyah, namun tidak pernah dilaksanakan. Al-Washliyah kemudian meminta Pemkab Deli Serdang mengosongkan bangunan itu dan tidak meminjamkannya lagi ke Pemkab karena digunakan untuk tempat belajar MTs Al-Washliyah.

“Sampai sekarang putusan Mahkamah Agung itu tidak pernah dieksekusi, soal pembayaran sewa itu. Sehingga kemudian Al-Washliyah meminta Pemkab segera memindahkan gedung itu dan kami tidak lagi memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Deli Serdang,” ucapnya.

Dalam kesepakatan terakhir, Pemkab Deli Serdang disebut bakal menghibahkan bangunan itu ke Al-Washliyah. Dalam proses mempersiapkan naskah hibah, maka dibuatlah perjanjian pinjam pakai bangunan antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah pada 2024.

“Sambil menunggu naskah hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian kepada Al-Washliyah oleh Dinas Pendidikan, nggak ada di situ tenggang waktu pemakaian,” ucapnya.

Sehingga Dedi mengaku heran tiba-tiba Pemkab meminta mereka mengosongkan bangunan tersebut setelah satu tahun. Pemkab Deli Serdang disebut telah meminta Al-Washliyah mengosongkan bangunan itu sebanyak 2 kali.

“Ini tiba-tiba datang lagi suruh kita mengosongkan, saya kira agak kelewatan surat itu sampai 2 kali, masa kami diusir dari tempat kami, kan nggak betul,” ucapnya.

Anggota DPD RI itu menegaskan jika mereka tidak mau mengosongkan bangunan tersebut. Sebab kesepakatan yang dibuat sebelumnya merupakan atas kesadaran kedua belah pihak dan tidak boleh dibatalkan sepihak begitu saja.

Oleh karena itu, Dedi meminta agar Pemkab Deli Serdang menaati kesepakatan terakhir tersebut. Jika membuat kesepakatan baru lagi, maka Pemkab Deli Serdang dinilai mengajak ribut dengan Al-Washliyah.

“Saya nggak tahu kenapa tiba-tiba begini, apa mungkin ngajak ribut Al-Washliyah mereka, salah lah mereka kalau ngajak ribut Al-Washliyah, negara ini belum ada kami (Al-Washliyah) udah ngurusin sekolah, sederhana nya ini, kita sepakati aja apa yang sudah kita sepakati sebelumnya, kita kan nggak sedang membuat kesepakatan baru ini. Kalau membuat kesepakatan baru dengan dalih A, B, C itu ngajak ribut artinya berarti,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan jika bangunan di atas tanah itu milik Pemkab Deli Serdang.

“Yang pasti bangunan itu milik Pemkab dan belum dihapus bukukan, jadi sebagai seorang kepala daerah yang nggak bisa menghapus bukukan itu tentu menjadi kewajiban saya untuk mempertahankan semua aset Pemkab berdasarkan undang-undang dan arahan dari BPK,” kata Asri Ludin Tambunan saat dihubungi, Jumat (16/5).

Asri Ludin menilai meskipun bangunan itu berdiri di atas tanah milik Al-Washliyah, namun menurutnya bangunan itu tetap aset Pemkab. Sebagai Bupati Deli Serdang, dia harus mempertahankan milik Pemkab.

“Perkara itu berdiri di atas lahan Al-Washliyah, itu bangunan milik Pemkab, resmi milik Pemkab, tercatat di aset milik Pemkab, dan itu tugas saya sebagai kepala daerah selaku pengguna barang dan harus mempertahankan milik Pemkab sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait aset Pemkab,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ada opsi penyelesaian polemik ini, Asri Ludin menyebutkan semua opsi terbuka. Namun yang pasti dia harus mempertahankan aset milik Pemkab Deli Serdang.

“Semua opsi terbuka, tapi sebagai kepala daerah saya harus mempertahankan semua aset Pemkab, karena saya disumpah untuk itu,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *