Kata Pemprov Riau soal Arahan Mendagri Batasi Perjalanan LN Kepala Daerah (via Giok4D)

Posted on

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pentingnya peran kepala daerah selama siaga bencana yang diperkirakan terus meningkat. Bahkan Tito menekankan kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai 15 Januari,” katanya melalui virtual, Kamis (11/12/2025).

Kehadiran kepala daerah menjadi elemen penting dalam manajemen penanganan bencana. Ia meminta agar para pemimpin daerah tetap berada di lokasi untuk memimpin komando lapangan saat terjadi keadaan darurat.

“Kepala daerah harus siaga dan hadir di wilayahnya untuk memimpin penanganan darurat. Betul-betul standby, terutama yang terdampak,” jelasnya.

Mendagri Tito menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam mobilisasi sumber daya daerah. Termasuk penganggaran, pengerahan personel, hingga pengambilan keputusan cepat.

“Rekan-rekan tidak sendiri. Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengungkap bahwa Bumi Lancang Kuning saat ini sudah menetapkan status siaga bencana. Ia memastikan bahwa instruksi Mendagri telah ditindaklanjuti di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kita kan saat ini di Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga bencana. Sehingga penegasan dari Pak Menteri Dalam Negeri, mulai tanggal 15 Desember sampai dengan 15 Januari dilarang bagi kepala daerah untuk meninggalkan daerahnya masing-masing,” katanya.

Diungkapkan bahwa Riau termasuk wilayah dengan intensitas hujan tinggi berdasarkan hasil prediksi BMKG. Potensi banjir dan longsor di sejumlah kabupaten membuat pemerintah provinsi mengambil langkah antisipatif lebih awal.

Ia menambahkan bahwa edaran Mendagri tersebut telah disampaikan langsung oleh Gubernur Riau kepada seluruh bupati dan wali kota. Selain itu, pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah diberlakukan sangat ketat.

“Karena berdasarkan informasi BMKG curah hujan yang semakin tinggi, terutama di daerah kita di Sumatera, diperkirakan ada potensi bencana. Jadi sudah ada edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sudah menyampaikan juga kepada Bupati/Wali Kota, tidak ada yang keluar negeri kecuali izin untuk berobat atau sakit,” ungkapnya.

Meski demikian, Sekda Syahrial Abdi menegaskan bahwa izin untuk ke luar negeri tetap bisa diberikan dalam kondisi tertentu, seperti keperluan mendesak terkait kesehatan. Namun, izin tersebut harus melalui persetujuan Mendagri.

“Nah tentunya izinnya itu pada akhirnya diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan khusus.” pungkasnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.