Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Janpatar Simamora menyayangkan peristiwa viral anak Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A, yakni AP (16) yang membawa mobil dinas Propam untuk jalan-jalan di Kota Medan. Menurut Janpatar, itu adalah kesalahan fatal.
“Saya kira yang pertama itu kesalahan fatal ya,” kata Janpatar saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (8/7/2025).
Janpatar mengatakan Iptu A merupakan seorang aparat penegak hukum (APH). Harusnya, Iptu A bisa menegakkan aturan dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kata Janpatar, Iptu A adalah seorang Kasi Propam yang bertugas dalam pembinaan anggota polri. Janpatar menilai Iptu A malah tidak bisa mengontrol anggota keluarganya sendiri. Seharusnya, A harus menjadi contoh bagi personel polisi lainnya.
“Unitnya di propam, profesi dan pengamanan. (Memproses anggota polri) yang bermasalah, menyimpang dari hukum, mereka lah ujung tombak secara internal mestinya. Ini menjadi lebih berat lagi karena justru mengontrol keluarga pun menjadi tidak bisa, artinya mestinya dia melaksanakan itu sudah harus lebih hati-hati lagi, konon yang di propam seperti itu bagaimana lagi dengan (personel) yang lain,” ujarnya.
“Ini kan menjadi sorotan, wajar ketika menjadi sebuah berita viral karena dianggap kontradiktif dengan tugas dan tanggungjawabnya,” sambung Janpatar.
Oleh karena itu, Janpatar menilai perlu ada sanksi yang diberikan sebagai efek jera kepada Iptu A, meskipun belakangan kasus kecelakaan tersebut berakhir damai. Menurutnya, selain untuk efek jera, sanksi itu juga perlu untuk memperbaiki citra polri di mata masyarakat, sehingga tidak ada stigma bahwa anggota kepolisian kebal hukum.
“Ini kan akhirnya berdamai itu, okelah dari sudut itu sudah berdamai, tapi saya kira kalau hukumannya tetap harus dijalankan, setidaknya secara internal, ada penegakan hukum bagi yang bersangkutan. Itu satu sisi untuk memberikan efek jeranya, satu sisi lain untuk memulihkan nama baik citra kepolisian di mata masyarakat. Itu kan kelalaian, justru ketidaktahuan itu bukan menjadi alasan pembenaran. Kelalaian berarti tidak bisa menjaga dan mengontrol apa yang sudah menjadi dengan jabatan itu,” jelasnya.
Selain kepada Iptu A, Janpatar menilai AP juga perlu diberikan pembinaan oleh orang tuanya. Dia juga berharap setiap keluarga anggota polri diberikan edukasi agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Saya kira ke depan ini menjadi peringatan bagi yang lain, khususnya APH yang syarat dilengkapi fasilitas negara supaya lebih berhati-hati dan bertanggungjawab. Perlu edukasi juga untuk keluarga, jangan terlalu gampang untuk menyalahgunakan apa yang melekat dengan jabatan orang tua, karena itu dampaknya bisa sangat buruk bagi orang tua dan lembaga di mana mereka ditugaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AP viral usai diduga menyerempet mobil warga. Peristiwa dalam video viral itu terjadi di Jalan Pandu Simpang Palangkaraya Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2025 malam.
Mobil itu adalah mobil dinas milik Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A.
“Jadi, bahwa kejadian tersebut benar kurang lebih hari Minggu 6 Juli 2025. Jadi, kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas Sie Propam yang digunakan oleh Plt Kasi Propam Tapsel,” kata Ferry saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (7/7).
Ferry menyebut Iptu A berangkat dari Tapsel karena ada kegiatan dinas di Polda Sumut. Lalu, saat Iptu A tengah tidur di rumahnya di Kota Medan, AP membawa mobil tersebut berkeliling Kota Medan tanpa sepengetahuan ayahnya. Belakangan kasus tersebut berakhir secara damai.