Rencana pemerintah untuk menghapus syarat batas usia dalam pengumuman lowongan pekerjaan menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai langkah tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap iklim investasi dan efektivitas kebijakan itu sendiri.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, Mengatakan tidak ada masalah jika pemerintah hendak membuat aturan agar syarat usia tidak dicantumkan dalam lowongan pekerjaan. Namun, ia menyebut bahwa pencantuman usia menjadi penghambat penyerapan tenaga kerja dinilai kurang tepat dan perlu dilihat secara lebih cermat berdasarkan data.
“Pengangguran terbuka kita justru didominasi oleh kelompok usia muda 18-25 tahun, yang notabene adalah usia yang paling sering dicantumkan dalam syarat lowongan pekerjaan. Sementara kelompok usia di atas 30 atau 40 tahun, tidak mendominasi tingkat pengangguran,” kata Rafki, Rabu (14/5/2025).
menurut Rafki jika aturan penghapusan syarat usia diterapkan sekalipun, implementasinya belum tentu efektif. Perusahaan bisa saja tidak mencantumkan batas usia secara eksplisit, namun tetap melakukan seleksi berdasarkan usia pelamar yang tercantum dalam CV.
“Kewenangan akhir tetap ada di perusahaan. Pemerintah tidak mungkin mencampuri terlalu dalam urusan internal perusahaan, karena kebutuhan dan kualifikasi pelamar adalah ranah perusahaan yang paling memahami operasional bisnis mereka,” ujarnya.
Rafki menyebut pencantuman batas usia dalam lowongan kerja umumnya digunakan perusahaan sebagai penyaring awal, terutama untuk posisi yang tidak memerlukan keahlian khusus. Sementara untuk posisi yang membutuhkan tenaga ahli, batas usia jarang dijadikan syarat utama.
“Pelamar di atas usia 30 tahun biasanya sudah memiliki keahlian tertentu. Jadi batasan usia tidak akan terlalu berdampak bagi mereka,” ujarnya.
Rafki menegaskan bahwa niat baik pemerintah perlu diapresiasi, namun pelaksanaan kebijakan harus dikaji matang, termasuk efektivitasnya. Menurutnya jika sekadar menjadi kebijakan tertulis yang sulit diimplementasikan, lebih baik dibiarkan kepada perusahaan untuk merekrut sesuai kebutuhan.
“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan persepsi investor asing. Terlalu banyak aturan yang masuk ke dalam urusan internal perusahaan bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
Rafki juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak gugatan terkait penghapusan batas usia dalam lowongan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pencantuman batas usia bukanlah tindakan diskriminatif secara hukum.
“Diskriminasi itu di mana? Kalau batas usia itu berkaitan dengan kebutuhan kerja, tidak bisa serta merta disebut diskriminasi. Pemerintah harus bijak dan tidak gegabah dalam melempar wacana,” ujarnya.
Rafki berharap Kementerian Ketenagakerjaan lebih fokus merancang kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja, bukan malah memberatkan pemberi kerja dengan aturan-aturan baru.
“Pemberi kerja harusnya di-support agar bisa berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Bukan dibebani dengan regulasi yang justru menghambat usaha mereka,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.