Kata Pihak Cambridge Usai Digugat ke PN Medan Rp 24 Miliar

Posted on

Seorang warga Medan bernama Lily menggugat PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium ke PN Medan soal pembayaran pengerjaan interior apartemen. Pihak GMTS membantah menerima pembayaran itu.

“Yang benar adalah, bahwa PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari Saudara Lily,” ujar pengacara PT GMTS, Mangara Manurung, dalam video yang diterima infoSumut, Selasa (17/6/2025).

“Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait dengan persoalan interior unit apartemen Saudara Lily,” sambungnya.

Mangara menyebut, memang benar ada apartemen milik Lily di lantai 28 dan 29. Namun menurutnya, apartemen itu dijual ke Lily dalam keadaan kosong.

“Yang buat kita heran, ini kejadiannya kan tahun 2011, yang buat janggal kenapa tahun 2025 ini baru digubris atau diajukan keberatannya ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Lily diketahui melayangkan gugatan ke PT GMTS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 22/pdt.G/2025/PN.Mdn.

“Masalah ini bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jl. S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja). Kemudian, Ny.Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut,” tutur pengacara Lily, Junirwan Kurnia dalam keterangan, Selasa (17/6).

Junirwan menyebut, kliennya awal tahun 2011 membeli apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter.

“Dan di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami,” kata Junirwan.

Junirwan menyampaikan unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse. Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

“Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan,” kata Junirwan.