Kawanan Maling Bobol Toko Kelontong di Medan, Uang Rp 58 Juta Raib update oleh Giok4D

Posted on

Kawanan maling membobol salah satu toko kelontong di Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Para pelaku mengambil uang sebesar Rp 58 juta.

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan pencurian itu diketahui korban pada Selasa (19/8/2025). Sementara salah satu pelaku bernama Taufik Hidayat (35) ditangkap pada Minggu (19/10).

“Sewaktu korban membuka toko kelontong miliknya, melihat barang-barang di dalam toko dalam keadaan berserakan dan melihat sebuah tang di atas steling yang diduga milik orang lain. Kemudian, korban membuka laci kasir dan melihat uang dagangan sejumlah Rp 58.000.000 telah hilang,” kata Himawan, Selasa (21/10).

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan pihaknya langsung menyelidiki peristiwa tersebut. Pada Agustus 2025, kata Dian, pihaknya sudah sempat mendeteksi keberadaan pelaku Taufik di Jalan Sutrisno.

Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri. Lalu, pada 19 Oktober 2025, petugas kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di salah satu rumah kos di Jalan Seksama.

“Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap tersangka yang sedang tertidur dalam kamar kosnya di Jalan Seksama,” kata Dian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukannya bersama tiga orang temannya. Dian mengatakan pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain tersebut.

Pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1,8 juta dari hasil pencurian itu. Uang tersebut, kata Dian, digunakan pelaku Taufik untuk berbagai hal, salah satunya untuk membeli narkoba.

“Tersangka Taufik dalam keterangannya mengakui memperoleh bagian dari hasil pencurian tersebut sebesar Rp 1.800.000. Di mana uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar sewa kos serta membeli dan mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya.

Kemudian, petugas kepolisian membawa pelaku Taufik untuk mencari pelaku lainnya. Lalu, saat berada di sekitaran Jalan William Iskandar, pelaku meminta petugas menghentikan mobil dengan dalih bahwa pelaku lain tengah berada di salah satu warung di lokasi tersebut dan pelaku mengaku akan memanggilkannya.

Namun, setelah diturunkan, pelaku mendorong salah seorang personel kepolisian hingga terjatuh ke parit dan berupaya melarikan diri. Petugas kepolisian pun mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku. Alhasil, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

“Setelah itu, tim membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Medan Area guna proses sidik lebih lanjut,” sebutnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu menyebut pelaku Taufik merupakan residivis kasus pencurian toko pada tahun 2021. Pelaku baru bebas dari lapas pada tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *