Tumpukan kayu beragam ukuran terlihat di beberapa lokasi banjir di Aceh. Kayu-kayu itu disebut bakal menjadi bukti pelanggaran hukum lingkungan.
“Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta agar tidak mengambil kayu itu selain untuk kepentingan darurat di lapangan. Siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu tersebut tanpa izin dari otoritas berwenang.
“Potensi-potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut. Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini,” jelas MTA.
“Kepada semua pihak baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yg saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan agar menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama, gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini,” lanjut MTA.
Diketahui, Desa Gedumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara hancur disapu banjir bandang pekan lalu. Desa berubah menjadi lautan kayu beragam ukuran. Di beberapa titik, tumpukan kayu hampir mencapai atap rumah warga.
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma, mengatakan, berdasarkan informasi diperolehnya dari tokoh masyarakat kayu itu dibawa air dari arah hulu. Masyarakat menyebutnya, saat ini ada areal seluas 150 hektare dipenuhi tumpukan kayu.
“Rumah warga dan perkebunan ada tertimbun. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada jenazah di bawah tumpukan kayu, karena beberapa warga mencium bau menyengat,” jelasnya.







