Keberangkatan 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, 3 Pelaku Ditangkap

Posted on

Sebanyak 26 pekerja migran asal Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal digagalkan. Selain puluhan PMI, ada tiga pelaku diamankan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyebut keberangkatan 26 PMI tersebut digagalkan di Dumai. Di mana tim melihat kendaraan yang diduga membawa PMI dan akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Awalnya tim Polsek Sungai Sembilan lagi patroli di seputaran Sungai Sembilan. Lalu dijumpai kendaraan jenis Toyota Fortuner hitam membawa calon PMI ilegal,” katanya, Kamis (15/1/2026).

Seorang pelaku berinisial JS (33) akhirnya diamankan untuk interogasi. JS mengaku sebagai sopir dan membawa delapan PMI perempuan yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

“Saat pemeriksaan terhadap pelaku JS dan melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil merk Fortuner plat F 1398 KC warna hitam didapati delapan orang wanita. Mereka akan diberangkatkan ke luar negeri secara illegal,” kata Angga.

Selanjutnya ada mobil lain jenis Isuzu LF. Di mobil tersebut juga ditemukan ada 15 PMI laki-laki dan dua perempuan yang juga akan dikirim ke luar negeri.

“Ada lagi mobil minibus jenis Sigra BM 1775 HI sedang mengawasi kegiatan penindakan dari teman-teman kepolisian. Kendaraan itu dikendarai oleh MT dan ada satu orang lagi calon PMI ilegal,” kata Angga.

Para pelaku dan 26 calon PMI ilegal tersebut akhirnya dibawa ke kantor polisi. Polisi sendiri memastikan telah mengamankan tiga pelaku yakni JS (33), MT (26) dan AP (31).

“Pelaku, korban dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut. Ketiga tersangka diamankan, inisial JS (33) selaku sopir, MT (26) sopir dan pengurus serta AP (31) sopir juga,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, para korban berasal dari daerah Bengkulu, Aceh dan Sumatera Utara ini membayar kepada agen sebesar Rp 4,8-5,7 juta. Tersangka JS diupah dari mandor dalam trip ini sebanyak Rp 750 ribu, MT Rp 200 ribu dan AP mengaku disuruh untuk mengantarkan calon PMI sebanyak 17 orang dengan upah Rp 600 ribu.

Penanganan kasus ini juga melibatkan tim dari BP3MI Riau. Seluruh korban juga akan didata untuk diambil tindakan selanjutnya setelah mereka digagalkan.