Kecanduan Judol, Pekerja di Aceh Tilap Uang Toko Ponsel Rp 904 Juta

Posted on

Seorang karyawan toko ponsel di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan mencapai Rp 904 juta. Pelaku berinisial TM (33) nekat menilap uang tempat kerjanya karena kecanduan judi online (Judol).

“TM diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Idi Rayeuk. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp 904 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan pemilik toko, YA (35), terhadap catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan uang seharusnya ada di kasir. Setelah melakukan pengecekan internal, korban menemukan selisih uang cukup besar.

Dia juga mengetahui banyak barang yang sudah laku terjual namun tidak dikeluarkan nota penjualan. YA memanggil TM dan menanyakan keganjilan tersebut.

“Dijawab oleh TM bahwa barang tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjualan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi slot atau judi online dari awal tahun 2025,” jelas Adi.

Usai mendengar pengakuan TM, YA membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Pelaku Ditangkap di toko saat sedang bekerja.

Polisi menjerat TM dengan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi meminta masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian terutama judol.

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online,” jelas Irwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *