Kedapatan Bawa Sabu dalam Sandal, Pria Asal Madura Ditangkap di Bandara Batam

Posted on

Seorang pria inisial AN (31) ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), karena kedapatan menyembunyikan sabu di dalam sendal yang dipakainya. AN diduga hendak membawa sabu tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.

“Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim. Satu pelaku berinisial AN ikut diamankan pada Sabtu (19/4),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Selasa (29/4/2025).

Zaky menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik AN yang merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute penerbangan Batam-Surabaya. Atas hal itu, petugas lalu membawanya ke posko untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat dilakukan pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan pelaku berupa koper. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kecurigaan pada sandal yang dipakai pelaku AN.

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat 805 gram,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea Cukai, AN mengaku ditawari pekerjaan tersebut oleh seorang pelaku R saat bekerja di Malaysia sebagai PMI. Pelaku AN mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk menyelundupkan sabu tersebut.

“Pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor. Pelaku kemudian diberikan sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp 40 juta dan uang muka Rp 3 juta,” ujarnya.

“Pelaku kembali ke Batam menggunakan kapal kayu, dugaan ia merupakan PMI ilegal. Pengakuan pelaku juga setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran. Namun sebelum sampai, pelaku kita amankan di bandara,” ujarnya.

Setelah itu, Bea Cukai Batam melimpahkan penanganan kasus tersebut Satres Narkoba Polresta Barelang. Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 6,5 miliar,” ujarnya.