Kejaksaan memulai proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentahnya senilai lebih dari Rp1,1 triliun. Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL Batam dengan sistem online,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu (22/11/2025).
Priandi menyebutkan kapal MT Arman 114 beserta muatan sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan Rp 118 miliar.
“Uang hasil lelang akan kami setorkan ke kas negara. Ini merupakan eksekusi putusan pidana sebelumnya,” ujarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Priandi memastikan seluruh proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 berlangsung terbuka dan sesuai aturan.
“Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik di situs lelang.go.id. Semua transparan,” ujarnya.
Terkait masih adanya gugatan perdata terhadap kapal MT Arman 114, Priandi menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berpegang pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses lelang kapal MT Arman 114 dilakukan sesuai mekanisme. Karena putusan pidana sudah inkrah, maka eksekusi tetap berjalan,” katanya.
Saat ini terdapat dua gugatan perdata terkait kepemilikan kapal beserta muatannya yang masih berjalan di pengadilan. Gugatan pertama diajukan oleh Ocean Mark Shipping (OMS) yang menggugat Kejaksaan terkait putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Gugatan lain diajukan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait kepemilikan muatan minyak mentah kapal tersebut. Perkara ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.
“Gugatan perdata tidak menghalangi isi dari putusan pidana yang sudah inkrah,” ujarnya.
