Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam sejak tahun 2020 hingga 2024. Pajak yang belum dibayarkan itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam Nomor PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (8/9/2025).

Priandi mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari pendampingan yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam ke Pemkot Batam. Dalam pendampingan tersebut, upaya persuasif telah dilakukan, termasuk penyampaian surat teguran hingga pemasangan spanduk di lokasi objek pajak.

“Namun, pihak Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak mengindahkan langkah tersebut, sehingga Pemerintah Kota Batam menempuh jalur lain untuk melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, Hotel Da Vienna tidak membayarPBJT atas jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024 dengan total nilai Rp 3,78 miliar. Selain itu, terdapat denda keterlambatan bayar sebesar Rp 1,21 miliar.

“Sehingga total potensi kerugian Pemerintah Kota Batam mencapai Rp 5 miliar lebih. Penyidik juga telah mengajukan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Priandi mengungkapkan, pada Desember 2024 hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli. Penyidik menduga langkah itu sebagai upaya untuk melepaskan tanggung jawab atas PBJT.

“Pada sekitar bulan Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas PBJT. Dengan demikian, hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan Pemerintah Kota Batam dalam hal potensi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Priandi menerangkan, sebagai bagian dari upaya penyidikan, pada Rabu (3/9) tim penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di sebuah ruko Blok AH 123, Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Batam dan penetapan Pengadilan Negeri Batam.

“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berisi data terkait perkara. Barang bukti tersebut diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Atas penyelidikan kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 16 orang saksi. Mereka terdiri dari manajemen Hotel Da Vienna dan pihak Pemerintah Kota yang berwenang serta beberapa ahli.

“Tim penyidik telah mengantongi beberapa nama pihak-pihak yang memiliki peran dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak atas jasa hotel ke Pemerintah Kota Batam. Akan tetapi, demi kepastian hukum, penyidik masih terus mendalami dan mencari beberapa bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *