Kejari Batam Terima Titipan Uang Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Syahrul [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan uang senilai Rp 2,7 miliar dari terdakwa Syahrul dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyerahan uang tersebut dilakukan pada siang tadi di Kantor Kejari Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyatakan bahwa uang titipan tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Uang Rp 2,7 miliar ini kami terima hari ini sebagai titipan dari pihak terdakwa Syahrul,” kata Kasna, Selasa (6/5/2025).

Kasna menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Syahrul berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Terdakwa Syahrul diketahui telah tiga kali menitipkan uang pengganti ke Kejari Batam.

“Penitipan uang sebesar Rp 2,7 miliar ini adalah yang ketiga. Sebelumnya, terdakwa telah menitipkan Rp 3,75 miliar pada 26 Februari 2025 dan Rp 600 juta pada 3 Maret 2025,” ujarnya.

Dengan penambahan terbaru ini, total uang titipan yang telah diserahkan Syahrul ke Kejari Batam mencapai Rp 7,05 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal oleh dua perusahaan milik Syahrul, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015-2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).

“Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan milik terdakwa Syahrul,” terang Kasna.

Menurut Kejari Batam, kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Agenda sidang terakhir adalah mendengarkan keterangan para saksi. Kita ikuti saja prosesnya di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyebut bahwa perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Ia menjelaskan bahwa kedua perusahaan milik Syahrul tidak memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta tidak menyetorkan pajak negara selama beroperasi.

“Secara garis besar, dua perusahaan ini tidak memiliki izin dari Kemenhub untuk melakukan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Mereka juga tidak membayar pajak selama periode 2015 hingga 2021. Ini yang menjadi dasar kerugian negara,” jelas Tohom.

Tohom menambahkan bahwa Kejati Kepri juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Dua nama dari instansi KSOP dan BP Batam yang sudah pensiun disebut ikut terlibat.

“Terdakwa tidak sendiri. Dari fakta hukum, ada keterlibatan dua oknum dari KSOP dan BP Batam yang kini sudah pensiun. Saat ini masih didalami oleh Kejati Kepri. Jika statusnya sudah ditetapkan, akan kami rilis ke media,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *