Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mendalami kasus dugaan korupsi transaksi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam. Dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2023-2024 dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
“Hari ini proses perhitungan audit telah diserahkan oleh BPKP kepada kami hari ini. Dari hasil audit yang diserahkan disimpulkan bahwa kerugian negara Rp3.928.390.747,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (15/5/2025).
Kasna mengatakan kasus dugaan korupsi di Pegadaian Syariah Carina Batam bermula dari laporan yang disampaikan oleh pimpinan perusahaan. Laporan tersebut dibuat setelah audit internal menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp4 miliar.
“Penanganan perkara ini adalah inisiatif dari pihak PT Pegadaian melaporkan salah satu oknum yang melakukan transaksi kredit fiktif,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi itu dilaporkan pada akhir Desember 2024 lalu. Saat ini Kejari Batam telah meminta keterangan dan memeriksanya 22 orang saksi.
“Sudah 22 saksi kita periksa. Sebagian besar pihak internal yang berhubungan dengan kredit fiktif ikut diperiksa,” ujarnya.
Kasna menyebut dari hasil perhitungan BPKP yang diterima pihaknya itu, dalam waktu dekat akan memanggil para saksi yang telah diminta keterangan. Dari pemeriksaan kembali itu kejaksaan juga akan menentukan calon tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Nanti setelah ini baru kita terima baru kita panggil kembali, baru kita tentukan pihak mana yang bisa bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya.
“Dugaannya kepada oknum yang membidangi bagian kredit, melakukan pencairan dan transaksi fiktif,” tambahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, Kasna menyebut oknum Pegadaian Syariah Carina ini melakukan transaksi dengan menggunakan data nasabah.
“Modusnya melakukan transaksi fiktif dengan pemalsuan dokumen nasabah. Secara finansial tidak merugikan nasabah tapi data pribadi nasabah yang digunakan,” Ujarnya.
Kasna mengungkapkan dalam aksinya para pelaku menggunakan modus transaksi fiktif dengan memalsukan dokumen. Untuk memastikan kerugian negara kejaksaan tengah berkoordinasi dengan BPKP Kepri untuk melakukan perhitungan.
“Modusnya melakukan transaksi fiktif. Pemalsuan dokumen, sehingga cair anggaran tersebut. Kita masih menyingkirkan dengan perhitungan BPKP,” ujarnya.